Senin, 6 Oktober 2025

Protokol Kesehatan Bagi Warga Jakarta yang Ingin Belanja ke Mall Selama Masa PSBB Jilid 2

Restoran dan gerai makanan di mal juga tak boleh melayani pembelian untuk makan di tempat.

Tribunnews/Jeprima
Petugas membersihkan kaca gerai yang berada di dalam Mal Senayan City, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Jakarta masih bisa belanja ke mal, pusat perbelanjaan, dan pasar, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid 2 ini.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi, meski PSBB jilid 2 diberlakukan pada 14-27 September 2020.

Namun pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran dan gerai makanan di mal juga tak boleh melayani pembelian untuk makan di tempat. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Ragunan Tutup saat PSBB Jakarta, Turis Bisa Lihat Satwa via Instagram Live

 Pengetatan PSBB, Ini Rute dan Aturan dari Bus Transjakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini

TONTON JUGA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved