Rabu, 1 Oktober 2025

Wisatawan yang Berkunjung ke Kepulauan Riau Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Wisatawan dari luar Kepulauan Riau yang akan berkunjung wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 minimal rapid test.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
Kementerian Pariwisata
Bandara Letung, Kabupaten Anambas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pariwisata Kepulauan Riau resmi dibuka untuk wisatawan domestik.

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi wisatawan, terlebih yang berasal dari luar Kepulauan Riau.

Wisatawan dari luar Kepulauan Riau yang akan berkunjung wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 minimal rapid test.

Surat bebas Covid-19 merupakan syarat penerbangan menuju Kepulauan Riau baik melalui Batam maupun Tanjung Pinang. HALAMAN SELANJUTNYA -------------->>>>>>>>>

Tonton juga:

 Cara Membuat Visa Schengen, untuk Liburan ke Berbagai Negara di Eropa

 Prosedur Mudah Membuat Paspor di Jogja, Simak Dokumen yang Harus Dilengkapi

 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved