Protokol Kesehatan untuk Musisi yang Tampil di Kafe dan Restoran Jakarta selama Pandemi Covid-19
Parekraf DKI Jakarta wajibkan kepada para seniman, yang mengisi pertunjukan musik hidup di kafe dan restoran, untuk mengenakan maskernya saat bekerja.
TRIBUNNEWS.COM - Masker sudah teruji mengurangi kemungkinan seseorang tertular virus corona 2, asal dipakai secara benar.
Karena itulah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mewajibkan kepada para seniman, yang mengisi pertunjukan musik hidup di kafe dan restoran, untuk mengenakan maskernya saat bekerja.
Artinya, ketika bernyanyi pun sang biduan harus tetap mengenakan maskernya.
Aturan itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf Nomor 342/SE/2020, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Wisata Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Wisatawan yang Liburan di Sumatera Barat
• Harga Tiket Masuk The Jungle Waterpark Bogor 2020 Beserta Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
TONTON JUGA