Senin, 29 September 2025

Tak Perlu SIKM Bagi Kamu yang Ingin Naik Pesawat Lewat Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

Sebagai gantinya, Pemprov DKI meminta masyarakat melakukan pemeriksaan tingkat risiko dirinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

TRIBUN/HO
Sejumlah penumpang mengantre untuk masuk ke dalam pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang akan bepergian melewati Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta), tak perlu lagi menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM)

Pasalnya, sebagaimana diinformasikan PT Angkasa Pura II, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM.

Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang  tidak lagi memberlakukan lagi SIKM bagi masyarakat yang ingin keluar atau masuk wilayah Ibu Kota.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI meminta masyarakat melakukan pemeriksaan tingkat risiko dirinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM).  HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Tak Lagi Pakai SIKM, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta

 Urus SIKM Sekarang Lebih Mudah, Simak Persyaratan Barunya

TONTON JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan