Senin, 6 Oktober 2025

Sebelum Liburan, Simak Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata Indonesia

Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) resmi disahkan oleh Pemerintah RI.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas memeriksa suhu tubuh setiap wisatawan saat naik bus Bandros (Bandung Tour On Bus) di Halte Alun-alun Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020). Sebanyak 12 unit bus Bandros sudah kembali beroperasi melayani wisatawan berkeliling Kota Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19), yakni dengan mewajibkan setiap wisatawan memakai masker selama di dalam bus, diperiksa suhu tubuh sebelum naik bus, dan jumlah wisatawan di dalam bus dibatasi maksimal 50 persen dengan memberlakukan physical distancing atau jaga jarak aman dengan memberi tanda silang merah di kursi yang tidak boleh diduduki. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) resmi disahkan oleh Pemerintah RI.

Protokol yang disusun Kemenparekraf RI bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait itu disahkan melalyu Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya, Senin (22/6/2020) mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. HALAMAN SELANJUTNYA ------->>>>>>>>>

 Dimulai 9 Juli, Ini 3 Tahapan Pembukaan Pariwisata Bali

 Masuk Zona Hijau, Pariwisata Bintan Siap Terapkan Protokol Kesehatan di Normal Baru

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved