Sebelum Liburan, Simak Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata Indonesia
Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) resmi disahkan oleh Pemerintah RI.
TRIBUNNEWS.COM - Protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) resmi disahkan oleh Pemerintah RI.
Protokol yang disusun Kemenparekraf RI bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait itu disahkan melalyu Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya, Senin (22/6/2020) mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. HALAMAN SELANJUTNYA ------->>>>>>>>>
• Dimulai 9 Juli, Ini 3 Tahapan Pembukaan Pariwisata Bali
• Masuk Zona Hijau, Pariwisata Bintan Siap Terapkan Protokol Kesehatan di Normal Baru