2 Pemilik Restoran Seafood di Thailand Dihukum Penjara 1.446 Tahun
Dua pemilik restoran seafood di Thailand dilaporkan dipenjara hingga 1.446 tahun, setelah mereka melakukan penipuan kepada publik.
TRIBUNNEWS.COM - Dua pemilik restoran seafood di Thailand dilaporkan dipenjara hingga 1.446 tahun, setelah mereka melakukan penipuan kepada publik.
Tahun lalu, rumah makan sari laut Laemgate meluncurkan promosi makanan bertipe pay-in-advance yang digulirkan secara daring.
Lebih dari 20.000 orang membeli kupon promosi itu, dengan Thai PBS melaporkan nilainya 50 juta baht, sekitar Rp 22,7 miliar.
Namun, restoran seafood itu disebut tidak bisa memenuhi permintaan dari promosi yang mereka luncurkan sendiri, dan memutuskan menutup tempatnya.
Baca: 9 Aturan Baru di Legoland Windsor Resort yang Buka Kembali 4 Juli 2020
Baca: Gohu Ikan, Sajian Mirip Sashimi yang Lezat dan Asli Indonesia