Cara Refund dan Reschedule Tiket Pesawat dari 6 Maskapai di Indonesia
Beberapa maskapai penerbangan nasional telah menerapkan sejumlah kebijakan terkait refund tiket dan pengubahan jadwal penerbangan untuk penumpang.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo soal larangan mudik 2020 dengan dituangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Terkait mekanisme pengembalian tiket atau refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa refund ke masing-masing maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tidak berbentuk uang tunai.
"Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020). Baca Selengkapnya >>>
• Menilik Keindahan Kota Wonsan di Korea Utara yang Dikabarkan Jadi Tempat Istirahat Kim Jong Un
• Lindungi WNI Saat Pandemi COVID-19, 225 ABK MSC Magnifica Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air