Selasa, 30 September 2025

WNA yang Tak Penuhi 6 Poin Ini Tak Boleh Masuk dan Transit di Bandara Soekarno-Hatta

Seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta akan ditolak.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki atau transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta akan ditolak.

“Kami lakukan screanning kepada para WNA yang datang ini,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Anas Maruf kepada Wartakotalive.com, Kamis (2/4/2020).

Terkecuali untuk WNA yang diizinkan masuk melalui Bandara Soetta, seperti Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

“Ada 6 poin pengecualian itu. Tapi dari situ kami juga meminta sejumlah persyaratan lainnya,” ucapnya. Baca selengkapnya ------->>>>>>>>

 Bandara Soekarno-Hatta Berlakukan Larangan Kedatangan WNA Rute Internasional

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan