Ini Alasan Kemenhub Larang Terbang 3 Pesawat Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melarang terbang atau grounding tiga pesawat jenis Boeing 737 NG yang dioperasikan maskapai Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melarang terbang atau grounding tiga pesawat jenis Boeing 737 NG yang dioperasikan maskapai Indonesia.
Tiga pesawat itu ialah satu milik Garuda Indonesia dan dua milik Sriwijaya Air.
Tiga pesawat itu dilarang terbang setelah ditemukan adanya retakan di tubuh pesawat milik kedua maskapai tersebut.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Avirianto mengatakan, terdapat crack di salah satu dari tiga pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack di dua pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari lima pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN. Baca selengkapnya ---->>>>>
Tonton juga:
• Puspa Nusantara, Seragam Baru Pramugari Garuda Indonesia dari Kain Tenun
• Bikin Heran Petugas, Penumpang Ini Memaksa Agar Pedangnya Bisa Masuk Kabin Pesawat