TOPIK
Tunjangan Hari Raya
-
Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Pensiunan.
-
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dapat dicairkan setelah Lebaran 2022.
-
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dapat dicairkan setelah Lebaran 2022.
-
Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang diberikan kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan, THR akan segera cair sebelum lebaran.
-
Sri Mulyani mengungkap jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
-
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN, Sabtu (16/4/2022).
-
Simak inilah besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS yang akan cair dalam periode lebaran 2022.
-
Terkait pemberian tukin 50 persen, kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan komponen tukin dalam THR PNS.
-
THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 kapan cair? Simak rincian gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan PNS. Ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN.
-
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022
-
Tunjangan hari raya (THR) merupakan uang yang diberikan perusahaan atau kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan.
-
Pemerintah mengimbau perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, agar memberikan THR
-
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya.
-
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayarkan ke pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
-
Kebijakan terkait THR tahun ini berbeda dari yang sudah diberlakukan Menaker Ida Fauziyah selama dua tahun terakhir.
-
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 harus dibayar penuh
-
Presiden KSPI meminta perusahaan sektor apapun membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh.
-
Said Iqbal mendukung penuh sikap pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 secara penuh atau 100 persen.
-
Cara menghitung THR 2022 untuk karyawan PKWTT dan PKWT, ini aturan besaran THR berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
-
Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Myra M. Hanartani mengungkapkan apresiasinya atas Surat Edaran Menaker.
-
jika THR tidak dibayar penuh terhadap karyawan, hal itu berpengaruh terhadap daya beli masyarakat rendah dan produksi akan menurun.
-
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan media terkait laporan adanya perusahaan yang masih belum membayarkan THR pegawai di tahun 2020.
-
Ivan Gunawan tetap memberikan THR full ke seluruh pegawainya. Meskipun saat ini bisnisnya tengah mengalami masa sulit.
-
Meski bisnisnnya tengah mengalami masa sulit karena pandemi virus corona, Ivan Gunawan tetap beri THR full kepada para pegawainya.
-
Zudan mengaku belum mengetahui secara tepat jumlah PNS yang telah menerima THR pada hari ini.
-
Akibat adanya pandemi Virus Corona atau COVID-19, nilai THR pada tahun ini tak sebesar dengan tahun lalu.
-
Berikut ini besaran THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan. Segera cair Jumat, 15 Mei 2020.
-
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan surat edaran
-
Kapan THR PNS cair? Mengenai THR Lebaran tahun ini, dipastikan tak semua golongan PNS dapat.