TOPIK
OTT KPK di Aceh
-
Irwandi turun dari mobil Baracuda yang dikawal belasan anggota Brimob bersenjata lengkap dan petugas KPK pada pukul 9.25 WIB.
-
Informasi yang beredar, Irwandi Yusuf ditangkap di Pendopo Rumah Dinas Gubernur bersama seorang bupati.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan dua kepala daerah di Aceh dalam rangkaian operasi tangkap tangan
-
Menurut Agus, penindakan yang dilakukan tim KPK karena diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara
-
Bupati Bener Meriah, Ahmadi SE, hingga Rabu (4/7) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK
-
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf dijemput oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Gubern
-
Petugas KPK mengaku melakukan penangkapan terhadap Bupati Bener Meriah, terkait dengan kasus OTT di Aceh, namun tidak dijelaskan secara rinci
-
Irwandi Yusuf bersama Wakapolda Aceh, Irjen Yanto Tarah berangkat dari Banda Aceh menggunakan helikopter milik polisi
-
Belum diketahui secara pasti, keberadaan orang nomor satu Bener Meriah ini, di Mapolres Aceh Tengah
-
Pengawalan tersebut diduga adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," ucap Febri
-
"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang," kata Febri
-
Serambinews.com melihat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sedang berada di Polda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam
-
"Sejumlah uang ratusan juta Rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," kata Basaria
-
Namun, hingga berita ini diturunkan pukul 22.00 WIB, Serambinews.com belum berhasil mengonfirmasikan kebenaran kabar tersebut
-
Informasi dari penegak hukum di KPK, kali ini yang diamankan oleh Tim Penindakan ialah Bupati Bener Meriah Aceh, berinisial A
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved