TOPIK
Nazaruddin Bebas Bersyarat
-
Dalam Permenkum HAM itu tidak dibutuhkan justice collabororator untuk narapidana yang akan menjalani cuti menjelang bebas
-
Nazaruddin bebas karena ditetapkan sebagai justice collaborator, KPK justru menampis tak pernah memberikan status tersebut.
-
Menurut Thurman, sel yang pernah ditempati mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pun kini sudah disemprot disinfektan
-
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, pemberian remisi terhadap Nazaruddin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
KP mengaku tidak pernah memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
-
pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan agar Nazaruddin menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
-
Selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), M Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call
-
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.