TOPIK
Kisah Tragis Angeline
-
Tim kuasa hukum Margriet menelusuri berkas perkara Agus Tay Handa May dalam kasus pembunuhan Engeline.
-
Sidang memutuskan menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel Cs.
-
Sidang perkara kasus pembunuhan Engeline C Megawe memasuki sidang lanjutan dengan dua agenda yang berbeda.
-
Ia menegaskan putusan hakim atas eksepsi tersebut tidak penting bagi pihaknya karena eksepsi tidak menyangkut substansi
-
Dia juga mendengar Agus mengaku sebagai pelaku pembunuhan dan memperkosa Engeline setelah pengakuan pertama.
-
Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuihan dan penguburan jenazah bocah Engeline menarik perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
-
Sidang lanjutan pembunuhan terhadap bocah Engeline mengungkap titik terang mengenai pelaku utama kasus yang menggemparkan tersebut.
-
Di luar ruang sidang Hadimah pun tak henti-hentinya menangis dan mengucapkan kata-kata tentang kematian anaknya yang begitu tragis.
-
Ketika itu, Ronny memerintahkan anggota untuk menyelidiki rumah Margriet khususnya di bagian pekarangan belakang rumah ibu angkat Engeline itu.
-
Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan tanda tanya kasus Engeline pelan-pelan mulai terjawab.
-
Hotman sampai berdiri meninggalkan meja kuasa hukum lalu menghampiri kedua saksi dari kepolisian saat ajukan pertanyaan.
-
Tangis ibu kandung Engeline, Hamidah langsung pecah ketika mendengar kesaksian dua anggota polisi tentang penemuan mayat Engeline.
-
JPU menolak keseluruhan eksepsi Hotma Sitompoel Cs dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2015).
-
Dion Pongkor meyakini bahwa Agus telah menikah dua kali sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua.
-
Tim kuasa hukum Margriet yang dikomandoi Hotma Sitompoel bersiap melaporkan Arist Merdeka dan Siti Sapura kepada pihak kepolisian.
-
Pengacara muda asal NTT ini meminta Hotman tak perlu mencampuri tahapan persidangan Margriet yang merupakan kliennya.
-
Dia berteriak dan melempar tisu ke arah kuasa hukum terdakwa Margriet Christina Megawe
-
Seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Margriet Ch Megawe ditempatkan di ruang tahanan anak-anak Pengadilan Negeri Denpasar.
-
Agustay Handa May mengaku tidak tertarik iming-iming uang Rp 200 juta dari Margriet Christina Megawe
-
Tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, Agustay Handa May, mengaku pernah disiksa penyidik
-
Kedatangan pengacara kondang ini untuk mendaftarkan surat kuasa terkait persidangan perdana dalam kasus pembunuhan Engeline.
-
- Hotman Paris Hutapea menegaskan, lokasi pembunuhan bocah Engeline adalah di kamar Margriet Megawe.
-
Agus berharap persidangan yang akan digelar Kamis (22/10/2015) mendatang dapat mengungkap kebenaran yang selama ini berupaya disembunyikan.
-
Berkas dakwaan dua terdakwa kasus pembunuhan Engeline yaitu Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamda May telah dilimpahkan oleh jaksa dari Kejati Bali.
-
Berkas kasus Engeline telah dilimpahkan jaksa kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
-
Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Engeline
-
Berkas kedua tersangka diantar oleh tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
-
Kasi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung menyatakan berkas dakwaan Agus Tay akan dilimpahkan Kamis (15/10/2015) hari ini.
-
Berkas dakwaan tersangka Margriet Ch Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
-
Kuasa hukum Margriet akan kembali melayangkan surat kedua untuk meminta pihak kejaksaan menyerahkan berkas perkara kasus Engeline.