TOPIK
Kasus First Travel
-
persidangan kali ini ketiga terdakwa bos First Travel menyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum
-
"Tidak bisa kita ambil, langkah ceroboh Kemenag, karena tak ada langkah konkrit dari Kemenag dalam hal menyelesaikan masalah ini," katanya
-
"Saya sangat menyesal, semoga yang mulia majelis hakim dan JPU meringankan hukuman saya. Ini yang saya bisa katakan dalam nota pembelaan,"
-
Sejumlah calon jemaah Umrah yang menghadiri sidang melontarkan sindiran kepada istri Andika Surachman yang menangis saat membacakan pledoi
-
Namun, Andika kecewa karena kesepakatan itu justru dilanggar oleh pihak Kemenag yang mencabut izin
-
Andika kemudian melanjutkan bacaan secarik kertas yang berisi tentang nota pembelaannya itu.
-
Tangan kanannya yang tampak menggenggam microphone berkabel hijau juga terlihat bergetar.
-
Agenda sidang kali ini adalah pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Saat dibawa petugas menuju ruang tahanan, Andika mengatakan, dalam surat pembelaan ada beberapa keluhan pribadi yang akan dia utarakan.
-
Sebelumnya, Abdillah juga sempat menyatakan bahwa First Travel telah kehilangan investor.
-
Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda tuntutan pada Senin
-
Tuntutan yang dibacakan JPU kepada pasutri Andika dan Anniesa terpisah dengan tuntutan kepada Kiki.
-
Hal tersebut berdasarkan surat nomor 4/pid11/pndepok yang dibacakan Hakim Ketua Sobandi sebelum mengakhiri sidang.
-
Artinya, kata Wawan, pihaknya sebagai kuasa hukum tidak menerima jika Andika dan Anniesa dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman yang sama.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita aset bos First Travel berupa sebuah restoran yang berada di London, Inggris.
-
Dalam kesempatan itu, Anniesa Hasibuan sempat meneteskan air mata begitu mendengar tuntutan JPU.
-
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok
-
Beberapa petugas kepolisian laki-laki dan perempuan pun mengamankan para terdakwa ke dalam arena sidang.
-
Ia memperkirakan jumlah uang dan aset First Travel yang disita seluruhnya Rp 30 sampai Rp 40 miliar.
-
Bos First Travel Andika Surachman menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya terlalu tinggi.
-
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
-
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," kata JPU
-
Bos First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
-
Tiga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran calon peserta umrah First Travel menjalani sidang pembacaan tuntutan.
-
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga bos First Travel harusnya dimulai pukul 10.00 WIB, Senin (7/5/2018).
-
Selain itu, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 orang calon jamaah umrah dan kerugian yang mendekati angka Rp 1 Trilliun.
-
Banyak, macam-macam. Bisa class action kita. Bisa upaya hukum lainnya yang sedang kita kaji.
-
Marni yang kesehariannya sebagai guru mengaji, rela menyisihkan uang dari mengajar
-
Tiga terdakwa bos First Travel dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.
-
"Ada beberapa alasan, kami meminta ketiga terdakwa bos FT dituntut maksimal," ujar perwakilan korban
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved