TOPIK
Kasus Djoko Tjandra
-
(JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah
-
Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Najib Razak kata Djoko Tjandra, berperan merekomendasikan Tommy Sumardi dalam perkara ini.
-
Djoko Tjandra menyebut dirinya jadi korban vonis opini perorangan atau opini publik, bahkan sebelum perkara dugaan suap penghapusan red notice ini ber
-
Djoko Tjandra menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tuntutan yang sangat berat.
-
Kata dia juga, vonis yang diberikan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.
-
Kompolnas mendukung Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo
-
Propam Polri menyebut Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte bisa saja diproses pemecatan, setelah melalui sidang komisi kode etik.
-
Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.
-
Polri, kata Rusdi, menghargai keputusan pengadilan ataupun kedua personelnya yang tengah terjerat masalah hukum.
-
Dengan begitu, dia meminta petinggi Polri untuk memecat secara tidak hormat keduanya karena dinilai sudah mencoreng institusi Polri.
-
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
-
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara.
-
ICW membandingkan vonis kedua perwira tinggi Polri itu dengan putusan kasus korupsi seorang kepala desa di Indramayu, Jawa Barat.
-
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan usai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
-
Bahkan Napoleon dengan tegas mengatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan lewat perkara dan vonis hari ini.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon
-
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dinilai terlalu ringa
-
Propam Polri masih belum memutuskan nasib Brigjen Prasetijo Utomo usai vonis 3,5 tahun terkait kasus suap Djoko Tjandra.
-
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
-
engadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Po
-
Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
-
ICW mencurigai masih terdapat aktor lain yang terlibat dalam kasus yang menjerat pengusaha ternama itu.
-
hukuman maksimal bagi Djoko Tjandra sebagai pemberi suap institusi penegak hukum seharusnya dijatuhkan hukuman maksimal.
-
Tuntutan itu juga dinilai mengesampingkan peran utama Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi suap terhadap pejabat negara untuk pengurusan fatwa Mahkamah
-
tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa masih belum maksimal bahkan cenderung menafikan peran terdakwa.
-
Hormati persidangan Djoko Tjandra, menurut MAKI tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal.
-
Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
-
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.