TOPIK
Kasus Ahok
-
"Nanti kami akan info resmi ke Pa Ahok, dalam waktu segera," ujar Josefina kepada Tribunnews.com, Senin (26/3/2018).
-
PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim.
-
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).
-
"Deliknya berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembuktian karena buktinya beda-beda,"
-
Kabar penolakan PK Ahok oleh MA baru diketahui Josefina ketika membaca media online.
-
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
-
Kandas sudah usaha Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama.
-
Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.
-
Menurut kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur, Ahok hanya berharap hasil yang terbaik.
-
Artidjo semakin disegani ketika ia menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
-
"Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina.
-
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
-
Bahkan, beredar kabar bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan buku tersebut sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar.
-
Bahkan, beredar kabar bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan buku tersebut sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar
-
Ahok berhalangan hadir karena status sebagai terpidana kasus penistaan agama membuatnya harus mendekam di Mako Brimob
-
TPUA menilai terdapat indikasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tengah berupaya menarik simpatik
-
Namun, disebabkan tanggal 14 Februari majelis hakim tidak hadir, maka sidang ketiga ditunda menjadi tanggal 21 Februari.
-
Fifi enggan menyebut nama Buni Yani usai sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
-
Jaksa penuntut desak MA tolak PK Ahok. Sementara kuasa hukum Ahok beberkan daftar kekhilafan hakim. Lebih kuat mana argumentasinya?
-
Dalam pendapat jaksa, seluruh fakta telah dipertimbangkan hakim berdasarkan kesesuaian alat bukti yang dihadirkan saat persidangan.
-
"Kita melihatnya tentu mengajukan PK adalah haknya seorang terpidana, tapi kita tentu berharap kepada MA menilai memori PK ini secara objektif,"
-
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diwarnai aksi oleh massa pro dan yang kontra.
-
Mereka berjanji mengerahkan massa dalam jumlah besar, karena majelis hakim dinilai sudah memancing keributan umat.
-
Pantauan Warta Kota, beberapa awak media di depan gerbang masuk Perumahan Pantai Mutiara yang dihuni Ahok dan keluarganya, tampak sepi.
-
Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak hanya berorasi dari mobil komando.
-
"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," kata Hakim Ketua Mulyadi di lokasi, Senin (26/2/2018).
-
Dasarnya adalah putusan Buni Yani. Sementara itu Fifi juga memasukan Pasal 264 KUHAP terkait Peninjauan Kembali yang alasannya Jelas
-
Dua kelompok massa meramaikan Jalan Gajahmada, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan aksi unjuk rasa.
-
"Bisa jadi dengan aksi bela Islam jilid empat," ujar Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat Asep Syarifuddin kepada Warta Kota
-
Di tengah unjuk rasa terdengar lagu Gemu Fa Mi Re asal Nusa Tenggara Timur terdengar dari pengeras suara di mobil komando pendemo yang pro Ahok
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved