TOPIK
Kasus Ahok
-
Veronica Tan istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan surat yang ditulis tangan oleh suaminya dari balik tahanan
-
Melakukan yang terbaik untuk bangsa, mementingkan kepentingan bangsa dari pada kepentingan pribadinya.
-
Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan, langkah itu dibolehkan.
-
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu."
-
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena telah menistakan agama Islam.
-
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.
-
Penjelasan keluarga Ahok atau Basuki menerima keputusan majelis hakim akan dijelaskan besok.
-
Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghormati keputusan keluarga terdakwa kasus penodaan agama
-
Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan proses banding yang pada awalnya diajukan pihaknya berbeda pendapat dengan keluarga Ahok
-
Keluarga terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
-
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.
-
Selain menyerahkan memori banding, mereka juga berniat melakukan penagguhan penahanan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.
-
Veronica Tan, istri mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) turut serta saat tim penasihat hukum Ahok mendatangi PN Jakut.
-
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Siaful Hidayat mengunjungi rekannya, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di Rutan Mako Brimop.
-
Kamis (18/5/2017) kemarin, sembilan hari sudah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan
-
Awalnya, Djarot menceritakan rangkaian acara peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan HUT DKI Jakarta mendatang.
-
Surat penangguhan penahanan atas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Sembilan hari telah dilalui Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mak
-
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai desakan tersebut tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia.
-
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai Indonesia tetap membutuhkan pasal yang mengatur tentang penodaan agama
-
Politisi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai pasal penistaan agama masih diperlukan.
-
Terkait proses hukum gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama, Pengadilan Tinggi Jakarta, belum juga menerima berkas putusan dari Pengadilan Nege
-
Adapun selain kepada Presiden, petisi tersebut juga ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.
-
Pernyataan yang disampaikan Djarot diduga ditujukan pada proses setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengetuk palu.
-
Beliau (Ahok) bilang sehat, badannya terlihat lebih rapi, lebih langsing. Bagus badannya bagus, sehat, banyak bicara tadi
-
Terkait perbedaan fasilitas tersebut, netizen pun tergelitik untuk berkomentar malah membanding-bandingkan.
-
Sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersama Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, menjenguk Basuki Tjahaja
-
"Di antaranya pesannya itu, rumah untuk perumahan untuk orang-orang yang miskin terutama yang program perumahan di Cilincing itu dilanjutkan,"
-
Menurut Teguh, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tidak trauma untuk kembali berpolitik jika nantinya bebas dari masa tahanan atau hukuman.
-
Sebab, barang bukti dalam kasus ini sudah tersebar di mana-mana, sehingga tidak mungkin dapat dihilangkan
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved