TOPIK
Ibadah Haji 2020
-
Ace meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syari’ mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini.
-
Indonesia telah membatalkan rencana untuk menghadiri ibadah Haji tahun ini karena kekhawatiran terhadap pandemi virus corona jadi sorotan media asing.
-
Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Jumlahnya sampai miliran rupiah.
-
Seorang calon jemaah haji 2020 merasa kecewa karena pemerintah Indonesia putuskan tak berangkatkan haji tahun ini karena pandemi Covid-19.
-
Pimpinan Cabang Sahid Tour DIY, Abdullah Musa membeberkan plus-minus dari kebijakan pembatalan ibadah haji oleh pemerintah Indonesia di tahun 2020 ini
-
Kementerian Agama RI akhirnya memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji asal Indonesia pada musim Haji
-
Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah meminta pemerintah segera menggelar pertemuan dengan seluruh travel penyelenggara haji dan umrah.
-
Pimpinan Cabang Sahid Tour DIY, Abdullah Musa membeberkan plus-minus dari kebijakan pembatalan ibadah haji oleh pemerintah Indonesia di tahun 2020 ini
-
Seorang calon jemaah haji 2020 merasa kecewa karena pemerintah Indonesia putuskan tak berangkatkan haji tahun ini karena pandemi Covid-19.
-
Pimpinan Cabang Sahid Tour DIY, Abdullah Musa, mengaku pihaknya sudah legawa menerima keputusan dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
-
Joko menyebut penundaan ini merupakan langkah terbaik yang dapat diambil oleh pemerintah, meski pahit untuk dihadapi.
-
Keputusan Kementerian Agama membatalkan Haji pada tahun 2020 ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR R
-
Keputusan tersebut karena pemerintah memprioritaskan keselamatan jemaah daripada kepentingan-kepentingan lainnya
-
Komnas Haji dan Umrah memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait keputusan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 karena Covid-19.
-
DPP AMPHURI memaklumi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M.
-
Menurut Syam, seharusnya keputusan itu diambil setelah rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR.
-
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengungkapkan penutupan akses penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi tidak hanya dialami Indonesia
-
Menteri Agama Fachrul Razi diminta untuk segera menghadap Komisi VIII DPR terkait anggaran ibadah haji.
-
Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro menyebut keputusan itu harus dimaknai sebagai upaya bersama untuk memutus rantai penularan Covid-19
-
Seandainya pun jemaah ingin menarik kembali setoran pelunasan Bipih mereka, Fachrul menjamin hal itu dapat dilakukan dengan mudah.
-
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.
-
Keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M, resmi dibatalkan.
-
Nizar mengungkapkan kepada biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.
-
Yang jelas, jamaah yang telah menyetorkan pelunasan Bipih akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.
-
Pembatalan pemberangkatan Ibadah haji ini mengingat adanya pandemi virus corona yang masih melanda di berbagai negara di dunia.
-
Syam Resfiadi menerangkan akan transparan persoalan keuangan kepada calon jemaah haji 1441 H/2021M.
-
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
-
Jemaah haji Indonesia tahun 2020 dipastikan batal diberangkatkan. Menteri Agama Fachrul Razi menyebut ini keputusan pahit.
-
Ternyata pemerintah sebelumnya telah menetapkan beberapa opsi pemberangkatan haji sambil menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi
-
Sejarah mencatat, selain wabah, ibadah haji juga pernah diwarnai tragedi hingga mengakibatkan sejumlah nyawa jemaah melayang. Apa saja?
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved