TOPIK
GKR Hemas Diberhentikan
-
Senator Sulbar Nilai Pemberhentian GKR Hemas Tidak Sesuai Mekanisme UU MD3
Menurut Asri Anas, UU MD3 pasal 307 ayat 2 secara gamblang bisa dilihat syarat pemberhentian anggota DPD.
-
GKR Hemas: Saya Menolak Adanya Pemberhentian Sementara dari BK DPD RI
Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.
-
GKR Hemas Malas Rapat karena Tak Mengakui Kepemimpinan OSO
Lebih lanjut Hemas mengatakan, keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum.
-
GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Sri Sultan: Mungkin Ada Faktor Politik, Tidak Apa-apa
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik pemberhentian sementara terhadap istrinya, GKR Hemas.
-
GKR Hemas Nilai Keputusan BK Memberhentikannya Tanpa Dasar Hukum
Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana
-
Selalu Absen Paripurna DPD, GKR Hemas Tidak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Odang
Ia mengatakan tidak hadir dalam sejumlah rapat paripurna karena ia tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI
-
Selain GKR Hemas, BK DPD Juga Berhentikan Sementara Senator Asal Riau Hj Maimana Umar
Bukan GKR Hemas saja yang dijatuhi hukuman, senator dari Provinsi Riau Hj Maimana Umar, juga dijatuhi sanksi yang sama di hari yang sama.
-
BK DPD Berhentikan Sementara GKR Hemas sebagai Senator
Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved