TOPIK
UU Cipta Kerja
-
Sejumlah warga dari sejumlah daerah mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka kecewa perwakilan pemerintah tak hadi
-
MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
-
Pengusaha sudah memproyeksi upah minimum untuk tahun 2025 sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
-
Andi Gani meminta Pemerintah tak main-main dengan buruh dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Dasco mengatakan, PP tersebut tak lagi berlaku seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.
-
Said Iqbal mengatakan ini adalah kemenangan rakyat yang diwakili oleh Partai Buruh.
-
amanah MK yang memerintahkan agar ada UU baru Ketenagakerjaan, akan segera dikonsultasikan dengan pimpinan DPR
-
Dua konfederasi buruh memperingatkan pemerintah untuk patuh menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
-
"Jadi panjang nggak seenak-enaknya PHK cukup pakai WA 'jangan datang lagi', security melarang, gerbang ditutup, dikasih pengumuman. Itu nggak bisa."
-
KSPI berharap dapat menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas soal keputusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Cipta Kerja.
-
Upah pada Omnibus Law ditentukan sepihak oleh pemerintah pusat, padahal tiap daerah kemampuannya beda-beda.
-
APINDO mengaku putusan MK yang batalkan beberapa pasal UU Cipta Kerja dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi.
-
Baleg sebut putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan DPR menyusun Undang-undang Ketenagakerjaan baru, bersifat final dan mengikat.
-
Jika upah naik 8,7 persen, konsumsi bisa meningkat lebih dari Rp 188 triliun, dan dengan kenaikan 10 persen konsumsi dapat mendekati Rp 200 triliun.
-
Sebelum putusan MK, Omnibus Law Cipta Kerja telah menjadi ketakutan bagi buruh karena dinilai lebih menguntungkan pemilik modal.
-
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis menyikapi putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
-
Ratusan karangan bunga dari serikat buruh memenuhi Gedung Mabes Polri dan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
-
APINDO menyatakan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
-
Perekonomian Indonesia dinilai sedang menghadapi tekanan dan perlambatan imbas dari tantangan ekonomi global.
-
Aliran modal di Indonesia disebut dapat melambat dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.
-
Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pelibatan Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.
-
Semua PP turunan dari undang-undang Omnibus Law di klaster ketenagakerjaan, kata Said Iqbal sudah batal.
-
MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker. Apa saja yang perlu dicatat?
-
Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU
-
Keputusan MK perlu menjadi perhatian dari pemerintah untuk menyempurnakan lagi peraturan ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.
-
Andi Gani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada putusan hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.
-
Said Iqbal menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Perppu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.
-
Sebanyak 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh.
-
Andi Gani Nena Wea mengatakan tak akan ada lagi PHK yang dilakukan sewenang-wenang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan buruh.
-
MK menyatakan ada perimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved