TOPIK
Pemilu 2024
-
Putusan MK dinilai pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Titi Anggraini sebagai konfirmasi atas menurunnya kualitas pemilu kali ini
-
Pengamat Titi Anggraini mengatakan banyaknya putusan MK mengkonfirmasi bahwa ada masalah serius penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu 2024.
-
Ada 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara mengenai banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan.
-
Pemungutan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024.
-
Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut pihaknya mulai menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU.
-
Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.
-
Jumlah perkara kabul pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 jauh lebih banyak daripada PHPU Legislatif 2019.
-
259 laporan terhadap ASN atau 99 persennya telah selesai diproses. Hasilnya, 141 ASN yang dilaporkan terbukti melanggar netralitas.
-
Potongan video pidato Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono viral di sejumlah media sosial.
-
Jimly Asshiddiqie menyoroti banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK. Putusan itu menunjukkan banyak masalah terhadap ketetapan KPU.
-
KPU tengah mengkaji seluruh kebutuhan, termasuk anggaran, untuk tindak lanjut putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum legislatif.
-
KPU bakal melaksanakan putusan MK termasuk putusan Irman Gusman bisa ikut Pileg anggota DPD RI
-
KPU RI segera menindaklanjuti putusan MK perihal sengketa hasil Pileg 2024, termasuk pemungutan suara ulang (PSU)
-
Usman Hamid menyebut, kasus hukum yang berusaha disangkutkan dengan Hasto sebagai weaponization of law enforcement
-
Hal itu dikarenakan tidak ada satu pun gugatan sengketa hasil Pileg DPR yang dimohonoan PPP yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
-
MK telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024 pada Senin (10/6/2024).
-
Pemberhentian Panitia Pemilihan Distrik (PPD) karena adanya intervensi pihak luar atau tuntutan massa adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu melakukan perbaikan mekanisme administrasi suara yang lebih adaptif.
-
Tiga distrik di Provinsi Papua Pegunungan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
MK menemukan perolehan suara beberapa parpol berbeda di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
-
MK mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 pengisian anggota DPR dan DPRD di dapil Banggai Kepulauan.
-
MK memerintahkan KPU merekapitulasi ulang 233 TPS di Cilincing, Jakarta Utara sepanjang pengisian calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
-
MK mengabulkan untuk sebagian permohonan sengketa pileg yang dimohonkan Partai Perindo di Provinsi Papua Pegunungan.
-
MK menolak gugatan sengketa pileg yang dimohonkan PDIP atas perolehan suara PAN pada sejumlah kabupaten di dapil Kalimantan Selatan II.
-
Dalam putusan 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini MK mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem selaku pemohon.
-
MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pengisian anggota DPRP Papua dapil Papua 3 pada 225 TPS di Distrik Sentani.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pileg 2024 hari ketiga, Senin (10/6/2024) hari ini.
-
Sidang putusan hari ini akan menjadi hari terakhir atau pengujung penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved