TOPIK
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
-
Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 9,5 Miliar Hasil Korupsi Tower BTS
Pekan lalu, Kamis (16/11/2023), tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari Achsanul Qosasi USD 2,021 juta atau setara dengan Rp 31,4 miliar.
-
Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadikan Temannya Perantara Uang Korupsi Tower BTS Kominfo
Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima uang korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo melalui seorang perantara bernama Sadikin Rusli.
-
Anggota BPK Achsanul Qosasi Akui Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS Kominfo
Dari pengakuan itu, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung senilai Rp 31,4 miliar.
-
Kejaksaan Agung Pastikan Masih Telusuri Perantara Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR
Kejaksaan Agung memastikan bahwa Nistra Yohan, perantara uang korupsi tower BTS Kominfo kepada Komisi I DPR masih ditelusuri.
-
Kejagung Sita Duit Rp 31,4 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS, Ini Wujudnya
Kejaksaan Agung menyita 2,021 juta dolar AS terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo dari Anggota III BPK, Achsanul Qosasi (AQ)
-
Dua Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Percaya Diri, Tak Ajukan Eksepsi
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perdana dua terdakwa.korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Johnny Plate Disebut Beri Rekomendasi Yusrizki Monopoli Power System Proyek BTS Kominfo
Johnny G Plate disebut-sebut menjadi sosok di balik Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments memonopoli pekerjaan power sysem da
-
Kurir Saweran Korupsi BTS Kominfo Windi Purnama Didakwa Nikmati Uang Ratusan Juta untuk Cicil Rumah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kurir saweran uang korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
-
Jilid Baru Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo: Dua Terdakwa Sidang Perdana Besok
Dua terdakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama Basis Investments, M Yusrizki Muliawan segera disidang.
-
Kejagung Sita Uang Achsanul Qosasi Terkait Penerimaan Rp 40 M di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Penyitaan itu dilakukan usai tim penyidik menggeledah rumah Achsanul Qosasi di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
-
Jaksa Lawan Banding Eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Tim jaksa penuntut umum perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo resmi melayangkan banding atas vonis terdakwa eks Menkominfo Johnny Plate
-
Usut Pencucian Uang Korupsi Tower BTS, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Keluarga Anggota BPK
Bersamaan dengan anak dan istri Achsanul Qosasi, pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya.
-
Respons Menpora Dito Ariotedjo Namanya Muncul di Vonis Johnny Plate: Baca Putusannya yang Lengkap
Menpora Dito Ariotedjo angkat bicara mengenai namanya yang masuk dalam berkas putusan kasus BTS Kominfo untuk terdakwa Menkominfo Johnny G Plate.
-
Kawan Eks Dirut BAKTI Akan Banding Kasus BTS Imbas Justice Collaborator Ditolak
Permohonan justice collaborator ditolak, terdakwa Irwan Hermawan bakal ajukan banding di perkara korupsi pembangunan tower BTS.
-
Mantan Direktur Huawei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Vonis terhadap mantan Direktur PT Huawei Tech Investment ini dibacakan dalam persidangan Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor.
-
Eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara.
-
Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara, Bebas dari Jerat Pencucian Uang Korupsi BTS Kominfo
Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara.
-
Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Pikir-pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi BTS Kominfo
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Aliran Uang ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I Jadi Pertimbangan Hakim di Vonis Johnny Plate dkk
Majelis Hakim memasukkan aliran uang yang diterima sejumlah pihak sebagai pertimbangan dalam putusan kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
-
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Pengamat Hukum: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Dipaksakan
Eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, pengamat nilai kasus ini dipaksakan.
-
Susul Johnny G Plate dkk, 3 Terdakwa Swasta Bakal Divonis Terkait Kasus BTS Hari Ini
Tiga terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS bakal menghadapi vonis Majelis Hakim hari ini, Kamis (9/11/2023).
-
Bacakan Duplik, Pihak Terdakwa Singgung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit BPKP lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang tower BTS.
-
Dapat Duit Panas Tower 4G Rp 15 M, Johny G Plate "Tertolong" Aliran ke Keuskupan dan Sosial
Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) Kupang mengakui menerima uang Rp 500 juta dari Johnny G Plate saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi
-
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Jadi Hal yang Memberatkan Hukuman
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh hakim pada Rabu (8/11/2023).
-
Johnny G Plate Ogah Dihukum 15 Tahun Penjara, Pastikan Bakal Banding!
Tak hanya Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif juga langsung menyatakan upaya banding atas vonis Majelis Hakim.
-
Profil Johnny G Plate, Mantan Menkominfo Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
Profil Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G, Rabu (8/11/2023).
-
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim ketua Fahzal Hendri menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis untuk Johnny G. Plate, Rabu (8/11/2023).
-
Vonis Kasus Korupsi BTS 4G: Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar
Bila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara akan ditambah 2 tahun.
-
Hakim Akui Johnny G Plate Untung Rp 15 Miliar dari Korupsi Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Penilaian itu termaktub di dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun ini.
-
Haklim Sebut Johnny G Plate Terima Duit Rp 15 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo
hakim menyebut eks Menkominfo Johnny G Plate memperoleh keuntungan Rp 15 miliar dari korupsi proyek towee BTS 4G BAKTI Kominfo.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved