TOPIK
Cukai Rokok
-
Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak
Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 rata-rata naik 12 persen. Kenaikan CHT berpotensi tingkatkan Rasio Pajak mulai 2022 sekitar 1 persen & perbaiki APBN.
-
Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau
Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
-
Naikkan Tarif CHT, Sri Mulyani Singgung Rokok Dijadikan Kebutuhan Pokok hingga Potensi Stunting
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat.
-
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Cukai, Harga Rokok Per Bungkus Tembus Rp 40.100
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
-
Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang
Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan di tahun 2022. Penjualan rokok kemasan kecil pun dinilai harus dilarang.
-
Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Harganya Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022.
-
YLKI: Kenaikan Cukai Rokok Mandat Regulasi
Ia menegaskan kenaikan cukai rokok adalah suatu keniscayaan yang harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan.
-
Cukai Naik, Penjualan Rokok Ketengan atau Kemasan Kecil Harus Dilarang
emerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual ketengan.
-
NEWS HIGHLIGHT: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.
-
Sri Mulyani Prediksi Penerimaan Cukai HPTL di 2022 Capai Rp 648,84 Miliar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani segera mengubah mekanisme pengenaan cukai terhadap produk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) di 2022
-
Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022. Ini daftar harga rokok per 1 Januari 2022.
-
Cukai Rokok Naik 12 Persen, AMTI: Memukul Industri Hasil Tembakau
AMTI menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun depan cukup tinggi di tengah usaha Industri Hasil Tembakau
-
Cukai Naik 12 Persen, Ini Rincian Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Berikut rincian daftar harga rokok 2022.
-
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau
Keputusan menaikkan tarif cukai rokok di atas 10 persen menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.
-
YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Secara Ketengan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menaikkan cukai rokok secara signifikan dan dibarengi pengaturan penjualannya
-
Cukai Naik, Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, harga rokok 2022 tembus Rp 40.100 per bungkus.
-
Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, berikut ini daftar harga rokok per bungkusnya.
-
Tarif CHT Naik, Menkeu Bilang untuk Kendalikan Konsumsi Rokok, YLKI: Cuma Untuk Pendapatan Negara
YLKI menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022, hanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi pemerintah
-
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Simak Daftar Harga per Bungkusnya
Harga rokok naik mulai 1 Januari 2022, hal tersebut sesuai dengan kebijakan cukai hasil tembakau yang terbaru dari Kementerian Keuangan.
-
1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sebesar 12%
-
Cukai Rokok Kembali Naik 12% Per 1 Januari 202, Ini Penjelasannya
Cukai rokok kembali dinaikan kembali oleh pemerintah sebesar 12% dan berikut penjelasannya.
-
Jokowi Minta Sri Mulyani Ngegas, Berlakukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Jokowi meminta dirinya segera menerapkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.
-
Sri Mulyani: Di Indonesia, Rokok Jadi Kebutuhan Pokok, Yang Miskin Jadi Semakin Miskin
Rokok sudah dijadikan oleh sebagian besar rumah tangga sebagai kebutuhan pokok, dampaknya, masyarakat miskin semakin miskin.
-
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Berikut Harga-harga Rokok Terbaru Mulai Januari 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut rata-rata sebesar 12 persen.
-
Tarif Cukai Naik, Ketua Asosiasi Vape Bilang Konsumen Lebih Kena Dampak
Sementara itu, dia berharap agar para para pelaku usaha bisa mengatur harga yang ideal agar konsumen vape tidak terlalu terbebani
-
Konsumsi Rokok Lebih Besar dibanding Telur, Pemerintah Resmi Naikkan Tarif CHT
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan sebesar 12%.
-
Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved