Rabu, 1 Oktober 2025

Sanksi bagi Pelaku Doxing, Ancaman 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Berikut ini sanksi bagi pelaku doxing atau menyebarkan informasi pribadi orang lain, ada ancaman denda dan pidana.

Penulis: Nuryanti
Foto McAfee Blog
Ilustrasi hacker. Berikut ini sanksi bagi pelaku doxing atau menyebarkan informasi pribadi orang lain, ada ancaman denda dan pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada bentuk kejahatan di dunia maya yang kadang tidak disadari, termasuk doxing.

Doxing adalah tindakan menyebarkan informasi pribadi orang lain.

Kata doxing diambil dari 'docs' atau dalam bahasa Inggris berarti dokumen.

Lalu, apa sanksi bagi pelaku doxing?

Dilansir laman lsc.bphn.go.id, ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008.

Namun, penyebaran informasi seseorang tidak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.

Terdapat pasal-pasal yang dapat dipertimbangkan terkait perbuatan pelanggaran hukum membuat ingar atau gaduh.

Satu di antaranya yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut:

"Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.tv, ada pasal yang bisa menjerat penyebar data pribadi, mulai dari sanksi denda hingga pidana.

Baca juga: Cara Mencegah agar Tak Menjadi Korban Doxing, Ikuti Tips Ini

Berikut bunyi pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku doxing:

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved