Selasa, 30 September 2025

Telkom Blokir Netflix, Ini Kata Pengamat

Heru Sutadi menilai apa yang dilakukan Telkom Group terhadap layanan streaming film Netflix bukan merupakan hal yang aneh.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
IST
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi menilai apa yang dilakukan Telkom Group terhadap layanan streaming film Netflix bukan merupakan hal yang aneh.

Hal itu karena ada proses Business to Business (B2B).

"Jadi, apakah layanan Telkom bisa memblokir suatu layanan streaming, ini boleh saja. Karena ada proses B2B-nya," ujar Heru, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya, Netflix ini merupakan pelaku usaha 'semacam e-commerce', sehingga memerlukan izin usaha.

"Jadi dalam kasus Netflix, kan mereka jualan video, ya semacam e-commerce. Jadi mereka harus punya badan usaha," kata Heru.

Sebelumnya, Netflix ramai menjadi bahan pembahasan lantaran tidak hanya tersandung masalah pajak.

Namun, penyedia layanan streaming video ini juga terkena masalah pemblokiran yang dilakukan operator telekomunikasi tanah air, PT Telkom Indonesia (Persero).

Dampaknya, Netflix pun tidak bisa diakses oleh sejumlah anak perusahaan Telkom seperti Indihome, Telkomsel dan Wifi.id.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan