Kemenperin Harus Turun Tangan Cegah Maraknya Cloning IMEI
Saat ini dengan software yang ada di Google Play Store, HP yang baru dan aktif pun bisa dicloning dengan mudah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Selular pada Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi belum ditandatangani, kini muncul kekhawatiran mengenai penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ‘zombie’ pada perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat.
IMEI zombie adalah perangkat telekomunikasi yang menggunakan IMEI dari HP bekas yang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi.
Ian Joseph Matheus Edward, pengamat telekomunikasi melihat fenomenaperangkat telekomunikasi yang menggunakan IMEI bekas bukan suatu yang baru.
Saat ini dengan software yang ada di Google Play Store, HP yang baru dan aktif pun bisa dicloning dengan mudah.
“Gampang jika mau cloning IMEI tinggal download di Google Play Store. Bahkan HP yang masih aktif pun kita bisa cloning dengan mudah hanya dengan modal mengetahui IMEI dari kardus HP. Itu programnya namanya IMEI generator," kata Ian dalam keterangannya, Senin (30/9/2019).
IMEI, kata Ian sesungguhnya merupakan software yang dilekatkan di hardware.
"Sama seperti mobil yang diberi plat nomer, IMEI bukan nomer rangka atau mesinnya,” katanya.
Baca: Sistem Informasi Berbasis IMEI Ponsel Tak Sedot Data Pribadi Pemilik
Sejatinya IMEI memang no yang unik yang disematkan diperangkat telekomunikasi melalui software.
Vendor handset mendapatkan IMEI dengan no unik tersebut dari GSMA (Global System for Mobile Communications Association).
Namun seiring dengan kemajuan teknologi IT, HP yang sudah mati, IMEI-nya bisa dipergunakan lagi untuk beberapa handset.
Dengan banyaknya software cloning dan HP yang menggunakan IMEI zombie, Ian pesimis regulasi blokir IMEI untuk perangkat telekomunikasi ilegal tersebut tidak akan efektif.
Justru jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan regulasi tersebut, Ian memastikan akan terjadi kegaduhan yang luar biasa di masyarakat.
“Ketika masyarakat awam membeli perangkat telekomunikasi dan mereka tidak tau kalau perangkatnya tersebut menggunakan IMEI zombie atau cloning lalu diblokir pemerintah, pasti akan terjadi kegaduhan,”ujar Ian.
Baca: Nasdem: Presiden Perlu Komunikasi Politik yang Baik dengan DPR untuk Keluarkan Perppu
Banyaknya HP yang beredar di Indonesia dengan menggunakan IMEI cloning diamini oleh Agung Harsoyo, Komisioner BRTI.
BRTI menerima informasi ada IMEI yang aktif pada saat yang bersamaan di beberapa perangkat telekomunikasi.
Adanya beberapa perangkat yang aktif pada saat yang bersamaan dengan satu IMEI, menunjukan bahwa perangkat telekomunikasi tersebut menggunakan IMEI cloning.
Saat ini BRTI beserta Kominfo melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatikaingin agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat bertindak aktif.
Ketika ditemukan banyak perangkat telekomunikasi yang menggunkana IMEI cloning, maka Kemenperin dapat memanggil vendor HP tersebut.
Baca: Ketahuan Berkomunikasi dengan Pengacara SAT, MA Putuskan Hakim Perkara BLBI Langgar Etik
Seharusnya Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI bisa meminta agar Kemenperin bisa minta kepada vendor HP di global untuk melakukan lock IMEI di satu perangkat saja.
“Jadi yang dikenakan sanksi harusnya vendornya bukan masyarakat. Karena vendor memiliki tanggung jawab untuk melakukan lock IMEI di perangkat. Sama seperti kartu kredit yang menggunakan chip. Harusnya vendor handset bisa melakukan seperti itu tanpa bisa di-cloning. Itu tugas pak Hadiyana dan Kemenperin,” kata Agung.
Selain Kemenperin, menurut Agung seharusnya Kementrian Perdagangan dapat bertindak aktif dalam membantu menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.
Misalnya membuat sertifikasi terhadap toko-toko penjual perangkat telekomunikasi.
Tujuannya agar masyarakat tau dimana membeli HP yang legal. Sehingga masyarakat juga diedukasi untuk membeli HP yang legal.
“Jadi pasca post border, seluruh kementrian baik itu Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Keuangan dapat melakukan pencegahan terhadap masuknya perangkat telekomunikasi ilegal," katanya.
Agung menambahkan, saat ketika kementerian tersebut telah melakukan tugasnya, Kominfo sebagai penjaga gawang terakhir dalam menekan masuknya perangkat telekomunikasi ilegal.
"Jadi bukan Kominfo dan operator telekomunikasi yang di depan,” kata Agung.