Pria Ini Terancam Hukuman 30 Tahun Karena Dugaan Menipu Facebook dan Google Senilai Rp 1,7 Triliun
Kejahatan tersebut dilakukan Evaldas Ramasauskas, pria berusia 50 tahun warga Lithuania
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era digital seperti sekarang, bahkan raksasa teknologi macam Google dan Facebook pun bisa menjadi korban penipuan dengan teknik phising via e-mail.
Kejahatan tersebut dilakukan Evaldas Ramasauskas, pria berusia 50 tahun warga Lithuania, yang mengaku bersalah telah melakukan penipuan terhadap Google dan Facebook.
Ramasauskas menggasak dana 23 juta dollar AS dari Google pada 2013, lalu berlanjut mencuri 98 juta dollar AS dari Facebook pada 2015.
Total uang yang dibawa kabur oleh dia pun mencapai 121 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 triliun. Ramasauskas ditangkap dan diekstradisi ke New York, Amerika Serikat, pada Agustus 2017.
Dia terancam hukuman penjara hingga 30 tahun akibat kejahatannya. Vonis Ramasauskas akan diumumkan pengadilan pada 24 Juli mendatang.
“Saya sepenuhnya paham bahwa aksi saya merupakan tindak penipuan,” akunya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (28/3/2019).
Baca: Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan: Waktunya Telah Tiba Mengembalikan Hagia Sophia Sebagai Masjid
Bagaimana Ramasauskas bisa menipu dua raksasa Silicon Valley? Pria paruh baya itu berpura-pura menjadi perwakilan Quanta Computer, perusahaan asal Taiwan yang memang sering berbisnis dengan Google dan Facebook.

Lewat e-mail yang dikirimkan ke pegawai keuangan di kedua perusahaan, dia meminta agar transfer uang untuk pembayaran proyek Google dan Facebook dialihkan ke rekening bank lain yang beralamat di Latvia dan Siprus.
Baca: Ngetes Fitur Baru Transmisi Retarder di Bus Hino RN 285 Lewat Jelajah Pulau Jawa
Padahal, dua rekening bank itu merupakan rekening pribadi Ramasauskas, yang dibuat agar seolah-oleh mengatasnamakan Quanta Computer.
“Kami mendeteksi penipuan tersebut dan langsung melapor ke otoritas,” sebut seorang juru bicara Google. “Dana berhasil dikembalikan dan kami puas masalah ini selesai.” Facebook turut menyuarakan hal senada.
Baca: Ada Temuan Uang Pecahan Rupiah dan Dollar AS di Balik OTT KPK Atas Pejabat BUMN
“Kami telah berhasil mendapatkan kembali sebagian besar dana yang dicuri dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam investigasinya,” ujar juru bicara Facebook.
Ramasauskas kini meringkuk di balik jeruji. Seorang jaksa mengatakan bahwa Ramasauskas mengira bisa melakukan penipuan sambil bersembunyi di balik layar. “Sekarang dia tahu bahwa keadilan Amerika Serikat punya jangkauan yang jauh,” katanya. Baca juga: 19 Kata yang Han
Laporan: Oik Yusuf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tipu Facebook dan Google Rp 1,7 Triliun, Pria Ini Diancam Penjara 30 Tahun