Kreditcepat Resmi Terdaftar dan Diawasi OJK
sistem P2P yang diadopsi Kreditcepat di Indonesia ada tiga aspek seperti data security, kemudahan proses dan patuh pada aturan yang berlaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Startup fintech Kreditcepat resmi terdaftar dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ingars Zagorskis, co-founder Alfa Fintech SIA mengatakan, terdaftar resmi di OJK merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada Kreditcepat.
Ia meyakini status ini akan menambah kepercayaan masyarakat secara keseluruhan dan kami akan patuh terhadap hukum di Indonesia.
Dirut PT Alfa Finance Indonesia, Adinda Artemessia mengatakan, menyandang status tersebut, perusahaan yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan kredit ini semakin memantapkan langkahnya sebagai perusahaan pemberi pinjaman.
Adinda menuturkan, sistem P2P (Peer to Peer) lending yang diadopsi Kreditcepat di Indonesia ada tiga aspek seperti data security, kemudahan proses dan patuh pada aturan yang berlaku.
Adopsi tersebut tidak hanya untuk mendaparkam fasilitas kredit saja, tetapi juga bagaimana membawa pengetahuan yang baik di Eropa untuk Indonesia.
Baca: Tertarik Kredit Laptop Touchscreen? Ini Kelebihan & Kelemahannya
"Pembiayaan fintech ditargetkan sekitar empat sampai lima kali dari modal berkisar USD7 Juta atau ditargetkan mencapai USD24 juta hingga USD30 juta,' katanya.
Saat ini Kredit Cepat telah naik level ke 2.0 yang artinya artinya Kreditcepat telah berkembang dan tumbuh dengan lebih baik.
Selain itu dengan tampilan barunya Kredit Cepat juga menjadi semakin keren karena turun memberi sosialisasi fintech P2P lending.
Itu dilakukan dengan diskusi terbuka, transfer pengetahuan, dan terbuka untuk publik.
"Sosialisasi dilakukan dua belas kali dalam satu tahun," imbuh Adinda.