Antipasi Regulasi GDPR di Uni Eropa Pasca Skandal Facebook, Apple Kenalkan Fitur Privasi Baru
Terkuaknya skandal Facebook yang membuat jutaan data penggunanya diakses secara tidak layak oleh konsultasi politik membuat lahirnya GDPR
Laporan Wartawan Tribunnews, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS - Apple Inch memperkenalkan fitur baru yang memungkinkan konsumen mengontrol bagaimana data mereka digunakan dan dapat menonaktifkan Apple ID mereka.
Fitur ini drilis Apple menyusul adanya undang-undang perlindungan data Uni-Eropa baru, sehingga perusahaan teknologi berusaha membawa layanan agar sejalan dengan undang-undang.
Dilansir dari gadgetsnow.com, perusahaan teknologi sudah lama diteliti mengenai bagaimana perusahaan melindungi data pelangan mereka.
Terkuaknya skandal Facebook yang membuat jutaan data penggunanya diakses secara tidak layak oleh konsultasi politik membuat lahirnya The European Union General Data Protection Regulation (GDPR).
GDPR ini berlaku sejak 25 Mei yang melakukan perombakan besar pada aturan privasi, peraturan ini memperkenalkan denda tegas hingga 4% dari omset secara global untuk perusahaan yang ditemukan melanggar.
Baca: Rencana Merger Renault dan Nissan Harus Disetujui Pemerintah Prancis
Untuk itu Apple berikan fitur terbaru ini, dimana penggunanya dapat melihat halaman informasi privasi data baru usah perbarui perangkat lunaknya.
Akan ada ikon yang muncul ketika fitur Apple akan mengumpulkan informasi pribadi, namun ikon ini tidak akan muncul pada fitur Maps atau Siri melainkan akan muncul di App Store dan iTunes.
Mulai bulan Mei, Apple akan perkenalkan alat pengelolaan privasi baru di situs web Apple ID yang memungkinkan pengguna mendapatkan salinan semua data mereka yang dimiliki Apple.
Pengguna dapat meminta koreksi, menonaktifkan atau menghapus akun mereka sesuai yang diinginkan.
gadgetsnow.com juga menyebutkan bahwa Apple menjauhkan diri dari Google dan Facebook yang mengumpulkan data pengguna untuk melayani iklan.
Perubahan Apple dirancang untuk memberi hak atas portabilitas data, hak baru yang diperkenalkan dari GDPR, dengan memungkinkan mereka untuk mendapatkan salinan data mereka yang dapat ditransfer ke layanan lain.