Rabu, 1 Oktober 2025

Google Patuh Bayar Pajak, Indonesia Sejajar dengan Tiga Negara Ini

Sebagai Badan Usaha tetap (BUT), Google telah memenuhi kewajibannya membayar pajak ke Pemerintah Indonesia.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dari kiri Head of SMB Marketing Google Indonesia Fida Heyder, Founder & CEO Papyrus Photo Aprilia Kristiawan, Project Leader of Womenwill Campaign Google Indonesia Fibriani Eliastri, CEO & Founder Wangsa Jelita Nadya Saib, dan Google Business Groups Bandung Pratiwi Sukmawati berbincang di booth Gapura Digital sebelum dimulai Konferensi Womenwill yang bertajuk "Wanita Mampu, Wanita Maju" di Hotel Harris, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu, (24/5/2017). Kegiatan yang diselenggarakan Google dan dihadiri sebanyak 800 wanita pengusaha itu, bertujuan membimbing komunitas wanita wirausaha dengan saling berbagi pengetahuan dan pengalaman yang dapat membantu mereka berkembang dengan memanfaatkan teknologi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai Badan Usaha tetap (BUT), Google telah memenuhi kewajibannya membayar pajak ke Pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut Indonesia kini menjadi sejajar dengan  Inggris, Australia, dan India, yang juga berhasil memajaki Google.

"Yang penting dari empat negara, Inggris, India, Australia, Indonesia termasuk yang bisa memajaki karena aturan perundang-undangan perpajakan sudah memenuhi ketentuan," ungkap Ken saat menggelar konferensi pers di Kantor Dirjen Pajak, Kamis (30/11/2017).

Ken memaparkan selain sesuai dengan perundang-undangan, peraturan pajak yang diterapkan pada Google juga telah sesuai dengan konsolidasi.

Adapun besaran pajak yang ditagihkan sesuai surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2016 dengan rincian Pajak penghasilan  (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tahun 2015.

"Kan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan G dengan otoritas perpajakan di Indonesia. Jadi sama sekali enggak ada yang dilanggar," tutur Ken.

Baca: Peduli Pengusaha Mikro, CIti Foundation Siap Berikan Mentoring

Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengakui konsolidasi antar Pemerintah dengan Google memang berlangsung alot.

Sehingga dengan direalisasikannya pembayaran pajak, pemerintah pun mengapresiasi perusahaan yang menyediakan jasa pencarian informasi tersebut.

"Terhadap PT G kita lakukan pemeriksaan dan memang alot sekali karena memang maslah di seluruh dunia, kita bisa selesaikan berarti sudah win-win solution," ucap Haniv.

Pemerintah pun berharap BUT lainnya berbasis teknologi dapat mengikuti Google untuk memenuhi kewajibannya mebayar pajak.

"Saya berterimakasih pada perusahaan G ini telah bekerjasama dan taat dengan peraturan UU Pajak di Indonesia. Mudah-mudahan perusahaan yang lain yang sejenis mengikuti jejak perusahaan ini," pungkas Ken.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved