Jurus Kemenkominfo Tangkal Kejahatan Siber Dengan Tanda Tangan Digital
Namun demikian tak dapat dipungkiri bahwa era digital juga melahirkan ancaman kejahatan baru, yaitu kejahatan siber.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Teknologi digital memang telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Namun demikian tak dapat dipungkiri bahwa era digital juga melahirkan ancaman kejahatan baru, yaitu kejahatan siber.
Sebagai solusi untuk membantu masyarakat menangkal ancaman kejahatan siber, terutama ketika melakukan transaksi elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia punya jurus baru yaitu mengajak masyarakat memanfaatkan teknnologi tanda tangan digital.
Diungkapkan Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, saat ini pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi pemanfaatan tanda tangan digital ke seluruh pihak agar dalam waktu dekat tanda tangan digital mulai bisa digunakan sebagai solusi untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan keamanan ketika melakukan perturakan dokumen dan transaksi elektronik.
“Pengguanaan tanda tangan digital memberikan jaminan keamanan pada transaksi elektronik karena terdapat suatu mekanisme otentifikasi dan verifikasi dimana setiap orang akan memiliki Personal Identification Number (PIN) yang harus dimasukkan sebelum melakukan tanda tangan digital, sehingga tidak memungkinkan pihak luar manapun memanipulasi atau menyalahgunakannya” Kata Samuel dalam keterangan persnya, Kamis (24/11/2016).
Menurut Samuel, sertifikat dan tanda tangan digital bukan merupakan dokumen / tanda tangan yang dipindai dalam bentuk digital. Namun, dokumen yang diproses melalui aplikasi di komputer untuk menjamin keaslian agar tidak dapat diubah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk membuat tanda tangan digital tersebut, lanjutnya, pengguna harus memiliki hardware berupa flashdisk yang perannya sama dengan kartu debit karena menggunakan PIN saat akan menggunakannya.
Tanda tangan digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet dan dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). CA mengonfirmasi bahwa informasi betul-betul berasal dari penanda tangan dan belum diubah.
“Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan dokumen Passport. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak.” Tutur Samuel.
Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. Seperti tertuang pada Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
Kominfo melalui program Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional (Sivion) memanfaatkan teknologi Public Key Infrastruktur untuk menerbitkan seftifikat digital yang dapat digunakan untuk tanda tangan digital.
“Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan Tanda tangan digital untuk masyarakat nantinya akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah bisa diakses melalui sivion.id.," ujar Samuel lagi.