TAG
Vonis Kolonel Priyanto
Berita
-
Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Ajukan Banding, Pemecatan dari TNI Tertunda
Terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
-
Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Berikut Penjelasan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Hanifan Hidayatulah mengatakan vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.
-
Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia
Perbuatan Priyanto, kata dia, bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk memberikan citra dan kesetiaan dalam Negara Republik Indonesia.
-
Soal Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Keluarga Korban: Tetap Menerima meski Tak Puas
Keluarga korban mengaku tetap menerima hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Kolonel Priyanto meski ingin vonis yang diberikan adalah hukuman mati.
-
Terbukti Bersalah, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akhirnya memberikan vonis kasus pembunuhan sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto.
-
BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022)
-
Suasana Terkini Jelang Sidang Vonis Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Priyanto sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer.
-
Jelang Sidang Vonis Kolonel Priyanto: Tuntutan Oditur Militer Vs Nota Pembelaan Penasehat Hukum
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
-
Majelis Hakim Militer Tinggi akan Bacakan Vonis Kolonel Priyanto Selasa 7 Juni 2022
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved