TAG
unlawful killing
Berita
-
Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
(JPU) menolak pembelaan dua polisi terdakwa kasus dugaan pembunuhan unlawful killing yang menewaskan enam anggota laskar FPI.
-
Hari Ini Jaksa Bacakan Tanggapan Atas Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Unlawful Killing
Dimana tim kuasa hukum bersama kedua terdakwa dan susunan JPU akan mengikuti jalannya sidang dari lokasi masing-masing.
-
Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Perkara Unlawful Killing, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Henry Yosodiningrat jatuhkan vonis bebas
-
Pleidoi Perkara Unlawful Killing, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Singgung Soal FPI Ormas Terlarang
Tim kuasa hukum terdakwa polisi perakra dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI
-
Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Sesali Sikap Rizieq Shihab yang Tak Kooperatif
Henry Yosodiningrat mengatakan, peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kepolisian.
-
Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bacakan Pleidoi Hari ini, Nota Pembelaannya 100 Halaman Lebih
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella mengatakan pihaknya sudah siap membacakan pleidoi.
-
Kubu Laskar FPI Sebut Dagelan, Pengadilan Sesat, Dua Terdakwa Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebab kata dia, proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu hanyalah sidang main-main.
-
Tidak Pernah Lakukan Perbuatan Tercela, Pertimbangan Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Polisi 6 Tahun Penjara
tuntutan kepada dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, berupa pidana penjara selama 6 tahun atas perkara Unlawful
-
Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing
Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara atas perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan
-
2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut Hari ini, Berikut Respons Kuasa Hukum
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
-
Besok, 2 Terdakwa Polisi Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
"Sebagaimana agenda besok ada sidang (tuntutan) itu," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/2/2022).
-
GP Ansor Berharap Perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI Hasilkan Hukum yang Adil
Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyoroti perkara dugaan penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Cikampek
-
Dua Terdakwa Polisi Positif Covid-19, Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Ditunda
Hal itu disampaikan langsung oleh koordinator tim kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat setelah persidangan dibuka.
-
Banyak Pegawai PN Jaksel Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Terdakwa Unlawful Killing Digelar Online
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
-
Dengarkan Pembacaan Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Terdakwa Polisi: Semoga Jaksa Gunakan Hati Nurani
Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella akan menjalani sidang tuntutan sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum.
-
Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Jalani Sidang Tuntutan pada 15 Februari 2022
Dua terdakwa kasus dugaan nlawful killing yang menewaskan 6 Laskar FPI akan menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/2/2022).
-
Dalam Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella Disebut Cerdas oleh Jaksa
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Ipda M Yusmin Ohorella disebut memiliki kecerdasan oleh jaksa.
-
Terdakwa Fikri Akui Baru Pertama Kali Terlibat Baku Tembak: Batin Saya Sangat Kacau
Terdakwa Polisi Briptu Fikri Ramadhan mengaku baru pertama kalinya terlibat baku tembak selama bertugas sebagai anggota kepolisian.
-
Terdakwa Fikri Sebut Ada 10 Peluru di dalam Senpi yang Dibawanya saat Penembakan di KM.50 Cikampek
Kata dia, pada kejadian baku tembak tersebut, setidaknya melibatkan 10 buah timah panas atau peluru yang sudah tersedia di dalam senjata api miliknya.
-
2 Terdakwa Polisi akan Berikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing 6 Laskar FPI
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan 2 terdakwa yang merupakan anggota kepolisian, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.