TAG
UMK
Berita
Foto (2)
-
Pekerja Usulkan UMK Surabaya 2024 Rp 5,2 Juta, Pengusaha Merasa Keberatan
UMK Surabaya 2024 diusulkan pekerja naik jadi Rp 5,2 juta, namun para pengusaha merasa keberatan dan meminta kenaikan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023
-
UMP NTB 2024 Naik 3,06 Persen dari Tahun 2023 Jadi Rp 2.444.067, Cek Kenaikan UMK Daerahnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024 bakal naik menjadi Rp 2.444.067 per bulannya, hasil sidang Dewan Pengupahan NTB.
-
Buruh di Indramayu Ngotot UMK 2024 Harus Naik Rp380 Ribu, Ketua Serikat Buruh: Ini Harga Mati
Serikat Pekerja di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat minta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk naik lebih dari Rp380 ribu.
-
UMP Bangka Belitung 2024 Naik Jadi Rp 3.640.000 per 1 Januari, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2024 resmi naik menjadi Rp 3.640.000, naik sebesar 4,04% atau Rp 141.521 dari UMP Bangka Belitung 2023.
-
UMP Bali 2024 Naik Rp 100.000 per 1 Januari menjadi Rp 2,8 Juta, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 resmi naik Rp 100.000 dari besaran UMP tahun 2023, setelah ditetapkan naik menjadi Rp 2.813.672.
-
UMP Sumut 2024 Naik 3,67 persen Menjadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Minta Segera Tentukan UMK
Pj Gubernur Sumut, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen menjadi 2.809.915 dari tahun 2023, Rp 2.710.493. Berlaku mulai Januari 2024.
-
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Besok Selasa, 21 November 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 diumumkan paling lambat besok Selasa, 21 November 2023.
-
PPI Gandeng BRI Genjot Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil di Beberapa Wilayah
PUMK disalurkan kepada usaha mikro dan kecil yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BRI.
-
UMP Sulbar Naik 1,5 Persen Jadi Rp 2.914.958, Beserta Formula Perhitungannya
UMP Sulbar 2024 disepakati naik 1,5 persen menjadi Rp 2,914,958, hal ini akan menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan pada 21 November 2023
-
Beredar Surat Penonaktifan Wakil Rektor 1 UMK, Sulistyowati: Kental dengan Persoalan Politik
Berikut ini tanggapan Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus soal surat penonaktifan dirinya
-
Identifikasi Potensi Fraud dan Mitigasi Risiko Penting di Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemerintah menargetkan transaksi belanja negara dapat mencapai Rp 500 triliun di tahun 2023 ini didukung oleh kebijakan pro UMKM.
-
Tanggapan Disnakertrans soal PT Pokphand Serang yang Bayar Buruh Tidak Sesuai UMK
Berikut ini tanggapan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang soal kasus PT Charoen Pokphand Indonesia
-
RUU PPRT 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Serikat Buruh NU Berikan 7 Tuntutan
FTPI Sarbumusi NU mengapresiasi Pemerintah mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 2023
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) 2023 Rp 3.502.873. Sementara UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2023 sebesar Rp3.404.177.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 2023: Rp 2.690.668
Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2023
Inilah besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 2023
Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2023
Inilah besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 2023
Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 2023
Inilah besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.