TAG
UMK 2023
Berita
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,58 Persen
Simak UMR atau UMK Kabupaten Malinau 2023 itu disepakati menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023, sepakat naik 7,58 persen.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karangasem, Bali 2023: Naik Jadi Rp 2.730.264
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Kabupaten Karangasem, Bali sebesar Rp 2.730.264,15.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023: Naik Jadi Rp3.384.876
Berikut UMK Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi di tetapkan sejak 28 November lalu.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,56 Persen
Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 2023. Disepakati naik sebesar 7,56 persen menjadi Rp 3.362.895,51 dari Rp 3.251.702.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 2023: Naik 7,2 Persen, Jadi Rp 5.137.575
Berikut ini UMP, UMK, UMR Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 2023, di mana sebesar Rp 5,1 juta.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 2023
Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ogan Ilir 2023 sebesar Rp 3.404.177. Besaran ini mengikuti UMP Sumsel 2023.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara 2023, Naik 5,42 Persen
Berikut ini daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara di tahun 2023. Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kenaikan Provinsi.
-
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023
Inilah daftar UMP/UMK/UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023. Sesuai besaran UMP.
-
Pemkab Karawang Keluarkan Rekomendasi UMK 2023 Naik 10 Persen, Buruh Akan Mengawal
Pemkab Karawang mengeluarkan surat rekomendasi yang ditunjukkan ke Pemprov Jabar yang berisi usulan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.
-
Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?
Pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia akan melakukan uji materi terhadap aturan itu ke Mahkamah Agung (MA).
-
VIDEO Diumumkan Akhir November 2022, Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023?
Dalam aturan tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen.
-
Aturan Baru Kenaikan UMP dan UMK 2023: Tidak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Penetapan Diperpanjang
Berikut aturan baru mengenai kenaikan UMP dan UMK 2023, tidak boleh naik melebihi 10 persen dan periode penetapan/pengumumannya diperpanjang.
-
Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10 Persen
Kenaikan UMP maupun UMK tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.