TAG
subsidi upah
Berita
-
Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Cair 5 Juni 2025, Per Orang Rp 150 Ribu
Pemerintah akan mencairkan insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer pada 5 Juni 2025 masing-masing mendapatkan Rp150.000.
-
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Bulan Juni
Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
-
BSU Sudah Tersalurkan 63,6 Persen, Masih Ada Tahap Selanjutnya
BSU Rp 600 ribu sudah tersalurkan kepada 8.168.987 penerima atau 63,60 persen dari target penerima. Begini cara cek penerima.
-
BSU Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Hari Ini? Simak Penjelasan Kemnaker
BSU Rp 600.000 tahap keempat akan dicairkan minggu ini ke rekening penerima. Simak penjelasan dari Kemnaker di artikel ini.
-
Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022 sudah cari mulai Senin (12/9/2022), hari ini.
-
Kemnaker: BSU 2022 Senilai Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Ini Syarat Penerimanya
Kemnaker memastikan bahwa BSU 2022 senilai Rp 600 ribu akan segera cair pada pekan ini, simak syarat-syarat penerimanya berikut ini.
-
BSU Rp 600 Ribu Segera Cair untuk Pekerja, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan akan segara menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu.
-
16 Juta Pekerja Diberi Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Harga BBM Segera Naik?
Pemerintah melanjutkan kebijakan subsidi upah terhadap para pekerja rendahan yang berpendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
-
Pemerintah Sebut 16 Juta Pekerja akan Dapatkan Subsidi Upah 600 Ribu
Subsidi upah tersebut hanya dibayarkan satu kali, anggarannya berasal dari pengalihan dana subsidi BBM dengan anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
-
Blokir Rekening Penerima Subsidi Upah yang Belum Diaktivasi
Rekening yang dimaksud merupakan rekening penerima BSU melalui skema pembukaan secara kolektif (Burekol).
-
Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja.
-
Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id: Cek Nama Penerima Subsidi Gaji, Tahap 4 Cair
Berikut adalah cara cek nama penerima subisi gaji Rp 1 juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pencairan memasuki tahap 4.
-
CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp
Simak cara cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta. Bisa melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WhatsApp.
-
Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair Lewat Bank BUMN
Pemerintah kembali mengadakan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja atau buruh pada tahun ini.
-
Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja 2021, Beserta Skema Penyaluran BSU Rp 1 Juta
Berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja 2021, beserta skema penyaluran BSU Rp 1 juta.
-
Penjelasan Menko Airlangga Tentang Subsidi Upah yang Kini Tidak Dilanjutkan Lagi
Airlangga mengatakan, pemerintah memiliki alasan tidak melanjutkan BSU yang disalurkan tahun lalu karena ingin mendorong ke arah produktif.
-
Pengamat Nilai BSU untuk Karyawan Masih Diperlukan, Lebih Baik Dibanding Program Kartu Prakerja
Langkah pemerintah menghentikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan yang bergaji dibawah Rp 5 juta menuai polemik.
-
Presiden Jokowi Diminta Lanjutkan Bantuan Subsidi Upah untuk Jaga Daya Beli Pekerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap melanjutkan program bantuan subsidi upah di tengah pandemi Covid-19.
-
Subsidi Gaji Tahun 2021 Ditiadakan, Diganti dengan Bantuan Rp 3,5 Juta!
Bantuan subsidi gaji di tahun 2021 telah ditiadakan. Untuk menggantinya, pemerintah mengganti dengan bantuan Kartu Prakerja yang dapat Rp 3,5 juta.
-
KSPI Akan Bersurat ke Presiden Minta Subsidi Upah Dilanjutkan
KSPI akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar program subsidi upah untuk buruh dilanjutkan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved