TAG
SIM
Berita
Foto (1)
-
Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.
-
Setuju dengan Kapolri, Komisi III DPR Minta Praktik Uji SIM Fokus Kesiapan Mental Berkendara
Komisi III DPR nilai beberapa bagian di ujian SIM tidak relevan, dukung Kapolri minta Kakorlantas agar pembuatan SIM diperbaiki.
-
Proses Pembuatan SIM Dinilai Menyulitkan Masyarakat, Kapolri Janji akan Lakukan Evaluasi
Sigit sudah meminta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri agar pembuatan SIM diperbaiki agar tidak menyulitkan masyarakat.
-
Kapolri Minta Ujian Praktik SIM Dipermudah, DPR Beri Catatan soal Pungutan Liar
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya mempermudah proses
-
Korlantas Polri Bentuk Tim untuk Kaji Ujian Praktik Pembuatan SIM yang Dianggap Kapolri Sulit
(Korlantas) Polri akan membentuk tim gabungan bersama stakeholder terkait evaluasi ujian praktik pembuatan SIM yang dianggap Kapolri tidak relevan
-
Polri Tegaskan Penerapan Sertifikasi Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Diberlakukan
Korlantas Polri menegaskan terkait kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru masuh belum diberlakukan
-
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2023, Lengkap Dengan Syarat Beserta Cara Daftar
Berikut rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023, mulaI dari SIM A, B, C,hingga D.
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Beserta Syarat dan Besaran Biayanya
Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi SINAR besutan dari Korlantas Polri.
-
Cara Membuat SIM Baru Lewat Aplikasi SINAR, Simak Besaran Biayanya
Korlantas POLRI telah membuat aplikasi SINAR untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru ataupun memperpanjang SIM secara online.
-
SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran? Polisi Beri Dispensasi Tak Didenda
Seluruh gerai samsat dan satpas di Polda Metro Jaya tutup selama libur lebaran 19-25 April 2023, bagi yang masa berlakunya habis diberi dispensasi.
-
Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM
Selain itu, Yusri mengatakan, saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM.
-
Mabes Polri Sebut Buku Panduan Ujian SIM Sudah Masuk Tahap Koreksi
Polri hingga kini masih menyusun buku panduan untuk masyarakat yang akan mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
Kebijakan Kapolri Permudah Pembuatan SIM Dinilai Akan Menunjang Aktivitas Masyarakat
Rampai Nusantara mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
-
Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian. Berikut cara dan syarat membuat SIM baru.
-
Jumlah Usia Muda yang Memiliki SIM di Jepang Berkurang 6,5 Juta Orang
Jumlah kalangan muda di Jepang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) telah berkurang 6,5 juta orang dibandingkan dengan 20 tahun yang lalu.
-
Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas
Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayana
-
Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Antre
Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.
-
Dijamin Tak Bakal Gagal Ujian, Korlantas akan Siapkan Kunci Jawaban Saat Buat SIM
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berencana memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
-
Dijamin Tidak Bakal Gagal Ujian, Korlantas Polri akan Siapkan Kunci Jawaban Saat Pembuatan SIM
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berencana memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
-
Cara Perpanjang SIM di Satpas SIM Keliling: Siapkan Syarat Dokumen dan Biayanya
Saat ini, ada dua cara untuk memperpanjang SIM, yaitu melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling dan aplikasi SINAR.