TAG
siaran televisi analog
Berita
-
Analog Switch-Off Hanya di Jabodetabek, Ketum Badko HMI Jabodetabeka-Banten: Harusnya Nasional
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten, M. Adhiya Muzakki heran dengan kebijakan mematikan siaran televi
-
Siaran TV Analog di Jabodetabek Dihentikan Mulai Hari Ini, Masyarakat Diimbau Segera Beli STB
Pemerintah menghentikan siaran televisi analog di 222 kabupaten dan kota termasuk mulai hari ini, Selasa (2/10/2022).
-
Siaran TV Analog Setop 25 Agustus, Warga DKI Jakarta Masih Kekurangan Pasokan STB
Warga DKI Jakarta masih kekurangan pasokan set top box agar bisa menikmati siaran TV digital jikka analog switch off mulai dilakukan 25 Agustus 2022.
-
Tak Hanya Masyarakat, Migrasi TV Digital juga Berikan Manfaat bagi Penjual STB Online
Migrasi TV Digital tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, para penjual STB di Toko Online turut merasakan dampak dari migrasi ini.
-
Televisi Analog Batal Disuntik Mati, Begini Alasan Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda jadwal penghentian siaran televisi analog.
-
Apa Itu Set Top Box? Komponen Penting dalam Migrasi TV Analog ke Digital
Berikut adalah pengertian Set Top Box, perangkat penting dalam migrasi TV Analog ke Digital.
-
Siaran Analog Bakal Dimatikan, Kominfo Akan Rampungkan Mekanisme Pembagian STB Gratis
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah bersiap melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog bulan
-
Dorong Masyarakat Antusias Beralih ke TV Digital, Kominfo: Harga STB Sangat Terjangkau
Geryantika mengungkapkan dalam proses migrasi siaran TV dari analog ke digital diperlukan minat dan niat yang kuat dari masyarakat
-
Begini Cara Melacak Sinyal Televisi Digital Lewat Ponsel
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO pada 17 Agustus 2021 mendatang.
-
Perhatian, Siaran Televisi Analog Akan Resmi Dihentikan Mulai 17 Agustus 2021
Penghentian siaran televisi analog ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran.