TAG
sesama jenis
Berita
Foto (9)
-
Kronologi Pembunuhan Sopir Grab oleh Pasangan Lesbian: Sempat Kecelakaan Seusai Menghabisi
Seusai membunuh, dua pasangan lesbian ini membawa mobil korban. Hanya, karena tak bisa mengemudi, mereka mengalami kecelakaan.
-
Di Tengah PSBB, 16 Gay Ketahuan Mandi Bareng di Lokasi Wisata, Dibuktikan dari Video di Handphone
Satpol-PP menggerebek belasan lelaki diduga komunitas gay yang sedang wisata pemandian air panas Gunung Panjang
-
Belasan Gay yang Digerebek di Lokasi Pemandian Air Panas di Bogor Berasal dari Satu Komunitas
melihat dari isi konten HP milik mereka, belasan pria ini sudah melakukan aktivitas komunitasnya di berbagai tempat termasuk Bogor.
-
Belasan Gay yang Digerebek di Pemandian Air Panas Ternyata Masuk Tanpa Izin ke Lokasi Wisata
aktivitas belasan pria ini dilakukan di tempat wisata yang sudah tutup total sementara akibat pandemi virus corona
-
16 Pria Diduga Gay Digerebek di Pemandian Air Panas di Bogor, Petugas Kaget Lihat Video di Ponsel
Belasan pria yang diduga penyuka sesama jenis atau gay digerebek petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP
-
16 Pria Diduga Gay Digerebek Satpol PP saat Mandi Bareng di Pemandian Air Panas di Bogor
Belasan pria yang berjumlah 16 orang digerebek petugas saat sedang mandi bersama di sebuah tempat pemandian air panas di lokasi wisata Gunung Panjang
-
Fakta Baru Hubungan Sesama Jenis Oknum Anggota Polres Probolinggo dengan Pria Lain
Foto ciuman itu tidak lain hasil hubungan sesama jenis oknum Polres Pobolinggo dengan pria lain yang dijanjikan masuk di korps Bhayangkara
-
Cabuli 6 ABG Sesama Jenis, Ini Alasan Muksin Melakukannya, Dari Dendam Hingga Gagal Berumah Tangga
Pria asal Kecamatan Sekaran, Lamongan tersebut, merupakan tersangka tindak asusila terhadap enam anak di bawah umur.
-
Terungkap, Pria Lamongan Ini Gauli 6 ABG Sesama Jenis Dalam 3 Bulan, Pernah Berbuat di Tempat Ibadah
Pelaku diketahui bernama Muksin (40) warga Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
-
Kasus Pembunuhan Penyuka Sesama Jenis di Cililitan: Cemburu Jadi Motif Pelaku Habisi Pacar Prianya
Kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan sesama jenis terjadi di Cililitan. Berikut motifnya
-
Kronologi & Fakta Kisah Asmara Sesama Jenis Berujung Pembunuhan di Jaktim: Ditikam Seusai Bercinta
Seorang pemuda menunggu pasangan sejenisnya kelelahan seusai bercinta lalu nekat menikam leher kekasihnya itu.
-
Praktik Pijat Plus-plus Khusus Pasangan Sejenis di Kota Semarang Digerebek
Dari prostitusi online ini, terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay melalui media sosial twitter
-
Tangis Pengantin Wanita di Bengkulu, Keluarga Mempelai Pria Buat Pengakuan Saat Malam Pertama
Menurutnya, saat melangsungkan Pernikahan warga Kota Bengkulu ini mengaku sebagai seorang pria.
-
Hubungan Seksual Sesama Jenis di Tempat Ibadah Terungkap dari Kecurigaan Warga Saat Lampu Dimatikan
Minggu malam EPS meminta izin untuk menginap di mushala karena tak ada uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kabupaten Solok.
-
2 Pria Kedapatan Berbuat Tak Senonoh di Tempat Ibadah, Keduanya Nyaris Dihajar Warga
Warga memergoki 2 pria penyuka sesama jenis melakukan hubungan badan di mushala. Pasangan tersebut beralasan menginap dan sempat mematikan lampu.
-
UPDATE Pencabulan Bocah Sesama Jenis di Rumah Ibadah: Korban Direhabilitasi karena Ada Unsur Paksaan
Seorang pria di Sumatera Barat yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
-
Bocah Lelaki Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Pemuda Pengangguran, Begini Pengakuan Pilu Korban
Minggu malam, kedua laki-laki berinisial EPS (23) dan ROP (13) meminta izin kepada pengurus tempat ibadah, mushala untuk menginap.
-
Memelas hingga Diizinkan Warga Tidur di Mushala, 2 Pria Ini Malah Terpergok Bersetubuh saat Malam
Warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat dibuat geger dengan tingkah dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP.
-
Pria di Solok Ini Paksa Anak di Bawah Umur Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis di Tempat Ibadah
EPS (23), laki-laki yang diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala sudah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Pria Ini Rudapaksa Bocah Sesama Jenis di Tempat Ibadah, Masa Lalu Pelaku Pernah Diiperlakukan Sama
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved