TAG
Romahurmuziy divonis
Berita
-
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK, Ini Reaksi Sekjen PPP
Arsul merujuk pada aturan hukum acara pidana vide Pasal 253 KUHAP jo Buku II MA yang terkait dengan pedoman teknis peradilan pidana.
-
ICW: Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Romahurmuziy Cederai Rasa Keadilan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, membandingkan hukuman Romahurmuziy dengan hukuman yang dijalani seorang kepala desa
-
Tiga Alasan JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis Romahurmuziy
Jaksa KPK juga mempersoalkan barang dan uang yang disita dari ruang kerja mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
-
Tak Nikmati Uang Suap, Majelis Hakim Tetap Vonis Rommy 2 Tahun
Majelis Hakim menghukum Romahurmuzy dengan hukuman 2 tahun penjara dan tanpa pencabutan hak politik.
-
BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.