TAG
Restitusi Herry Wirawan
Berita
-
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih
Pengadilan Tinggi Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Senin (4/4/2022).
-
Ahli Hukum Pidana Tunjukkan Kerancuan Terkait Restitusi pada Putusan Herry Wirawan
Harkrisnowo mengungkapkan kerancauan terkait restitusi dalam putusan terdakwa tindak pidana rudakpaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
-
Restitusi Herry Wirawan Wajib Dibayar oleh Dirinya, Bukan oleh Negara, Yayasannya Harus Dibubarkan
JPU mengatakan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban senilai Rp 331 juta harus dibayar oleh Herry, bukan dibebankan kepada negara.
-
LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved