TAG
red notice
Berita
Foto (12)
-
KPK Klaim Negara Tetangga Respons Red Notice Harun Masiku
Firli pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi upaya penangkapan Harun, akan dijerat pidana.
-
KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
-
KY Soroti Putusan PT DKI Jakarta yang Memberi Diskon Hukuman Djoko Tjandra
Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang mendiskon hukuman Djoko Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahka
-
Kabareskrim Ungkap Alasan Belum Temukan Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan belum menemukan tersangka penistaan agama Jozeph Paul Zhang hingga Senin (3/5/2021).
-
Kantor Pusat Interpol di Lyon Prancis Segera Terbitkan Red Notice Jozeph Paul Zhang
Rusdi menjelaskan red notice ini nantinya akan berguna untuk mempersempit ruang gerak Jozeph Paul Zhang yang berada di Jerman.
-
Ajukan Red Notice, Polri Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman
Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.
-
Kabareskrim: Alat Bukti Sudah Cukup, Jozeph Paul Zhang Jadi DPO
Penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus dugaan penodaan agama.
-
Dituntut 4 Tahun Penjara, Nasib Djoko Tjandra Diputuskan 5 April 2021
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan red notice dan pemufakatan jahat fat
-
Kubu Djoko Tjandra Tolak Semua Dalil Jaksa di Kasus Red Notice dan Pemufakatan Jahat
Djoko Tjandra menolak dan keberatan atas seluruh dalil JPU dalam kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice dan pemufakatan jahat.
-
ICW Ungkap Tiga Alasan kalau Prasetijo dan Napoleon Harus Dibui Seumur Hidup
Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.
-
Pernyataan Mabes Polri Soal Vonis Dua Jenderal Napoleon dan Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra
Polri, kata Rusdi, menghargai keputusan pengadilan ataupun kedua personelnya yang tengah terjerat masalah hukum.
-
Divonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Brigjen Prasetijo: Saya Menerima Yang Mulia
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
-
Hari Ini Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Akan Divonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
-
Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA
Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
-
Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Setujui Permohonan Justice Collaborator
Rolas Sitinjak beralasan JPU tak dapat membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya dalam perkara ini.
-
Irjen Napoleon Bonaparte: Jaksa Hanya Bisa Buktikan Fakta Terjadi Pertemuan, Bukan Penerimaan Suap
Bacakan pledoi, Irjen Napoleon Bonaparte nilai JPU tak dapat membuktikan adanya penyerahan atau penerimaan suap kepada dirinya.
-
Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan
-
Jaksa: Perilaku Brigjen Prasetijo Bikin Rusak Kepercayaan Publik
Dalam kasus ini uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Brigjen Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
-
Irjen Napoleon Jelaskan Permintaan Tommy Sumardi Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menjelaskan ihwal permintaan Tommy Sumardi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra sebagai buro
-
Djoko Tjandra Berkelit soal Email Anita: Oh Nggak ada, Itu Sekretaris Saya, Bukan Saya
Dirinya juga enggan menanggapi apakah pernah membuka surat elektronik kiriman Anita Kolopaking yang juga merupakan pengacaranya.