TAG
Rasio Ridho Sani
Berita
-
KLHK Tetapkan 2 Petinggi PT SIPP Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di Bengkalis Riau
Dua petinggi PT Sawit Inti Prima Perkasa dijadikan tersangka kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis Riau.
-
Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tetapkan Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau
Ketiga tersangka A, IS (48) dan S turut dihadirkan dalam konferensi pers dan mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum
-
Gakkum KLHK Dalami Kasus Pengelolaan Sampah Diduga Terkontaminasi B3 di Kota Tangerang
Sampah-sampah yang berada di Bantaran Sungai Cisadane diduga terkontaminasi limbah B3.
-
KLHK Gugat Dua Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan
KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT. AB
-
KLHK Tangani 941 Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup Selama Tahun 2021
KLHK menangani 941 pengaduan dan memberikan 518 sanksi administratif sepanjang tahun 2021, dari pengaduan itu kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 182
-
KLHK Latih 57 Polisi Kehutanan Terbaik untuk Bergabung dalam Satuan Polhut Reaksi Cepat
Sebanyak 57 anggota Polisi Kehutanan (Polhut) akan menjalani pendidikan khusus untuk bergabung dalam Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC).
-
Gugatan Ditolak PN Jaksel, PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp 238,6 Miliar
PT PG harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.
-
Gugatan KLHK Dikabulkan, PT BUCP Terbukti Cemari DAS Citarum dan Dihukum Ganti Rugi Rp 838 Juta
Majelis Hakim menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil Rp 838.230.057, namun KLHK menggugat ganti rugi Rp 8,9 miliar.
-
Dirjen Gakkum KLHK Pertanyakan Kenapa Investigasi Greenpeace Gunakan Video 2013
Dirjen Gakkum KLHK mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun yang lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace.
-
PT HAYI Sanggup Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan di Cibeureum Cimahi Sebesar Rp 12 Miliar
PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum.
-
Kementerian LHK akan Tindak Tegas Penanggung Jawab Pengelola Sampah yang Sebabkan Bencana Banjir
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan bakal menindak tegas pejabat pengelola sampah yang abai.
-
KLHK Dorong Ketua Pengadilan Tagih Denda Ganti Rugi Kebakaran Hutan dan Lahan
Rasio Ridho Sani mendorong pihak pengadilan untuk menagih denda ganti rugi kepada perusahaan pelaku karhutla.
-
52 Lahan Konsesi di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng dan Kaltim Disegel
Rasio Ridho Sani memastikan 52 lahan konsensi perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disegel.
-
LHK Akan Gugat Perusahaan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Pasal Perampasan Keuntungan
KLHK menurutnya akan menambahkan gugatan menggunakan pasal perampasan keuntungan.
-
Tiga Perusahaan di Kalimantan Barat Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
KLHK menetapkan tiga perusaahan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
-
Data Lengkap 27 Perusahaan yang Kena Segel KLH karena Diduga Picu Kebakaran Hutan
Ke-27 perusahaan yang diduga jadi pemicu kebakaran tersebut berada di Kalimantan Tengah 17 konsesi, Kalimantan Barat 4 konsesi, Riau 4 konsesi.
-
Persoalan Ternak Babi di Dam Duriangkang Jadi Perhatian Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup RI masih menunggu tindakan pihak kepolisian karena kasus ini sudah masuk dalam penyidikan pihak kepolisian
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved