TAG
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Berita
Foto (8)
-
Zulkifli Hasan Sebut PAN Akan Terima Hasil Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2019
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan jika partainya akan menerima apapun hasil keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
-
Akan Tentukan Sikap Koalisi Setelah Putusan MK, Zulkifli Hasan: Jangan Ngompor-ngomporin
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan jika partainya akan tentukan sikap terkait koalisi setelah putusan MK.
-
Penjelasan Mahfud MD Terkait Siapa yang Berhak Menetapkan Presiden dan Wakil Presiden
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal siapa yang berhak untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden.
-
Ini Penyebab Pengacara Jokowi-Ma'ruf Tidak Protes Kebijakan Hakim MK
Sementara itu, Wayan berpendapat, tidak ada kekosongan hukum seperti yang disampaikan hakim.
-
TKN: Tak Ada Yang Istimewa Dari Gugatan Tim Hukum 02, Kata Pengamat Bombastis
Sebagai pihak terkait tentu TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin sudah menyiapkan jawaban-jawaban, baik yang berbasis pada permohonan awal maupun basis perbaikan
-
Dinilai Kurang Adil Hakim MK Akomodasi Perbaikan Permohonan 02, Ini Argumennya
Kurang adil sebenarnya ya penambahan yang berlebihan itu kemudian diakomodasi sehingga merugikan pihak lainnya (KPU dan.TKN)
-
Jadwal Sidang Lanjutan Pilpres 2019 Diundur, Dikhawatirkan Rugikan Banyak Pihak hingga Ada Data Baru
Jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 diundur, dikhawatirkan rugikan banyak pihak hingga ada data baru dari BPN.
-
Tim Hukum Prabowo-Sandi Mempertegas Jika Alat Bukti Link Berita Tak Bisa Diremehkan
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga memperjelas jika alat bukti link berita bisa dimasukkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
-
BW: Suara Prabowo-Sandi 52 Persen, Jokowi-Ma'ruf 48 Persen. KPU Bilang Tidak Jelas
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menilai hasil perolehan suara versi KPU tidak sah karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan meluas
-
Posisi Bambang Widjojanto di Tim Hukum Prabowo-Sandi Bisa Merusak Citra Peradilan
Terlebih, BW menjabat sebagai anggota TGUPP Jakarta dan menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulan.
-
Singgung Kasus Bowo Sidik, BW: Jual-Beli Suara Masif di Pemilu 2019
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaitkan kasus 'serangan fajar' Bowo dengan kecurangan di pemilihan presiden (Pilpres) 2019
-
Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf
Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah.
-
BW Sebut Jokowi-Maruf Lakukan Manipulasi Dana Kampanye
Menurut dia, penggunaan dana kampanye itu absurd dan patut diduga melanggar hukum.
-
Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres, atau Pemilu Ulang
Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wak
-
Tim Hukum Prabowo-Sandi Duga Terjadi Penggelembungan Suara Melalui Teknologi Informasi
Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)
-
Status Ma'ruf Amin Di Bank Syariah Dipersoalkan, Ini Tanggapan TKN Hingga KPU
Karena hanya KPU berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.
-
Dua Jabatan Maruf Amin Dipersoalkan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di MK, TKN Beri Definisi tentang BUMN
Tim kuasa hukum Prabow-Sandi persoalkan posisi Maruf Amin di dua bank ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).
-
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas, Sufmi Dasco jadi Penjamin
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas, Sufmi Dasco jadi Penjamin
-
BW Alami Tuna Sejarah, Tak Bisa Bedakan Pemilu Adil dan Jujur
Dia menyayangkan sikap BW yang terlihat kehilangan akal sehatnya hanya karena ingin membahagiakan kliennya, Prabowo-Sandi.
-
Masa Sidang MK 14 Hari Dinilai Tidak Ideal untuk Periksa Sengketa Pilpres
Perlu diingat, didalam waktu 14 hari itu persidangan nantinya akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan pembaca