TAG
Posko Tunjangan Hari Raya (THR)
Berita
-
Pengusaha Diminta Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Bagaimana dengan Pekerja Kontrak ?
Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
-
Terima Aduan, Posko THR Kemnaker: Kami Akan Proses Semua Laporan yang Masuk
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) akan memproses seluruh laporan yang masuk sejak 20 Mei 2019.