TAG
Pipin Patrudin
Berita
-
Anak Tak Bisa Dijadikan Obyek Perjanjian, Perjanjiannya Tak Sah, Pengambil Bayi Unung Bisa Dipidana
Surat perjanjian di atas materai tentang pengalihan hak asuh yang ditandatangani Unung, kata Agustinus, tidaklah sah secara hukum.
-
Bayi Diambil Usai Dilahirkan, Unung dan Suaminya Dipaksa Bayar Rp 25 Juta untuk Nebus Bayi
Unung mengaku, ia dan suaminya, sama sekali tak pernah berniat untuk menyerahkan darah daging mereka kepada kerabatnya itu.