TAG
Perpres No 82 Tahun 2020
Berita
-
Kritisi Perpres Baru Jokowi, Refly Harun: Aspek Ekonomi Lebih Dipentingkan Dibanding Keselamatan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritis Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan Jokowi.
-
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Nama-namanya
Presiden Joko Widodo akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga.Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved