TAG
Permendag
Berita
-
Anggota Komisi VI DPR Soroti Permendag dan Permenperin soal Pembatasan Impor Barang Elektronik
Hampir semua anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dalam negeri dengan membangun pabrik di dalam negeri.
-
Banyak Keluhan, Peraturan Impor Terbaru Akan Dievaluasi
Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku mulai 11 Desember 2023 dan resmi diimplementasikan pada 10 Maret 2024.
-
Menkop UKM Teten Masduki Sebut TikTok Shop Masih Melanggar Peraturan
Pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia, tetapi peraturan harus diikuti.
-
Permendag 36/2023 Diharapkan Jadi Benteng dari Serbuan Impor Bahan Baku dan Produk Jadi Plastik
Inaplas akan mengawal agar permendag 36/2023 bermanfaat bagi industri plastik dan tidak disalah gunakan pihak yang tidak berhak.
-
DPR Soal TikTok Shop: Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan
Jika pemerintah telah menerbitkan aturan maka harus dipastikan pihak terkait mematuhinya, tanpa kecuali.
-
Khawatir Terjadi Deindustrialisasi Hingga PHK, Anggota Komisi VI DPR Soroti Permendag 36/2023
GIAPTI menganggap dengan adanya Permendag tersebut justru akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri plastik lokal ke depannya.
-
Peneliti UGM: Regulasi Pemerintah Abu-abu, Social Commerce Tidak Seaman E-Commerce
Regulasi social commerce perlu dipertegas terutama terkait keamanan saat bertransaksi.
-
Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih Soal Indikasi TikTok Melanggar Permendag
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan.
-
Terkait Munculnya TikTok Shop, Pakar Ekonomi Digital Ingatkan Soal Potensi Pelanggaran Ini
Tidak boleh juga secara serta merta merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop.
-
Mendag Zulkifli Hasan Beri Lampu Hijau TikTok Shop Beroperasi Lagi di Indonesia
Zulkifli Hasan memberi lampu hijau jika TikTok Shop ingin kembali beroperasi di Indonesia.
-
Asosiasi Pengusaha Logistik Sebut Ribuan Karyawan Terkena PHK Imbas Permendag 31/2023
APLE mencatat tidak kurang dari 1.000 pekerja di bandara dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain terdampak negatif dari Permendag 31.
-
Menteri Bahlil: Catat Baik-baik, Kalau TikTok Macam-macam Saya Akan Evaluasi Izinnya
Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi perizinan TikTok jika masih nakal dan tak menjalankan aturan Permendag Nomor 50 Tahun
-
Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop
Enam model bisnis yang ditentukan dalam Permendag 31/2023, berpotensi memunculkan daerah abu-abu dari satu platform.
-
Hari Ini Menteri Perdagangan Akan Blak-blakan Beber Aturan Social Commerce, Termasuk TikTok Shop
Detail Peremendag 31 Tahun 2023 tersebut akan diumumkan sore ini pukul 15.30 WIB.
-
Pedagang Sambut Baik Revisi Permendag 50/2020, Tapi Ada Satu Catatan untuk Pemerintah
Salah satu poin di dalam revisi Permendag 50/2020 adalah soal social commerce seperti TIkTok Shop yang dilarang melakukan transaksi.
-
Pengamat: Pembatasan TikTok Shop Peru Didahului Uji Publik
Pengamat ekonomi digital komentari soal TikTok Shop yang dituding terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.
-
Harmonisasi Revisi Permendag 50/2020 Rampung, Kini Tunggu Persetujuan Presiden
Permendag 50/2020 mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
-
MAKI akan Gugat Aturan Larangan Impor Barang 100 Dolar AS Via Jalur Udara
MAKI akan melayangkan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) bila aturan tersebut disahkan hanya untuk pengangkutan logistik via penerbangan.
-
Usai Didesak Teten, Revisi Permendag 50/2020 Segera Rampung: Platform Digital Dilarang Jadi Produsen
Penerbitan revisi Permendag 50 memakan waktu terlalu lama, padahal dirinya telah rapat dengan Kemendag sejak lima bulan lalu.
-
Zulkifli Hasan Sebut Proses Revisi Permendag 50/2020 Bakal Rampung 1 Agustus 2023, Apa Isinya?
Produk impor ritel online yang masuk ke dalam negeri, dikenakan perizinan dan pajak yang sama seperti barang lokal.