TAG
Pengadilan Negeri Lhoksukon
Berita
-
Pria di Aceh Peras Mantan Tunangan hingga Jutaan Rupiah, Korban Diancam Video Syurnya Disebar
Kasus seorang pria memeras mantan tunangannya hingga jutaan rupiah terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial FS.
-
Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 31 Kg di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
-
Zulisupandi Bayar Suryadi Rp 1,050 Juta untuk Meracuni Anak Angkatnya Hingga Meregang Nyawa
Setelah meracuni korban, terdakwa kembali ke Medan setelah menerima uang ongkos Rp 1.050.000 dari terdakwa Zulisupandi.
-
Ilyas Terdakwa Kasus Pembacokan yang Menewaskan Keuchik Rusli Aji Divonis 15 Tahun Penjara
Ilyas bin Yusuf (38), terdakwa kasus pembacokan hingga menewaskan Keuchik Ceubrek, Kecamatan Baktiya Barat, Rusli Aji divonis selama 15 tahun penjara.
-
Marliah Suruh Syafrizal Bunuh Sang Suami Agar Dia dan Selingkuhannya Itu Bisa Menikah
Syafrizal sempat menyuruh Marliah membunuh suaminya dengan cara memasukkan racun ke dalam kopinya.
-
Kelabuhi Dua Petugas, Tahanan PN Lhoksukon Berhasil Kabur
Namun, saat tiba di kawasan Syamtalira Aron, Mukhtar meminta singgah di rumahnya, dengan alasan mengambil uang untuk biaya berobat.
-
Simpan Ganja, Pengungsi Rohingya Disidang
Abdurrahman Fauzul Kholim, pengungsi Rohingya itu, menjalani sidang terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
-
Miliki Senjata Api, Dua Juru Masak Divonis 5 Tahun
Vonis dua juru masak kelompok bersenjata Aceh itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved