TAG
Pasar Muamalah Depok
Berita
-
Beroperasi Sejak 2014, Polri Ungkap Alasan Aktivitas Pasar Muamalah Depok Baru Terendus Sekarang
Polri sampaikan alasan mengapa pasar Muamalah Depok baru terendus sekarang, padahal telah beroperasi sejak 2014 silam.
-
Mekanisme Transaksi di Pasar Muamalah, Pedagang: Fleksibel Pakai Dinar-Dirham, Rupiah atau Barter
Sempat heboh karena menggunakan dinar-dirham sebagai alat transaksi, simak penjelasan pedagang tentang mekanisme transaksi di Pasar Muamalah berikut.
-
Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya
Fakta-fakta mengenai Zaim Saidi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah
Menanggapi kasus Pasar Muamalah, BI menegaskan kepada masyarakat bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia hanya Rupiah.
-
Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Ini Pasal Yang Menjerat Pendiri Pasar Muamalah Depok
Pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atas dugaan tindak pidana penggunaan
-
Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang di Pasar Muamalah Depok
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar Muamalah Depok
-
Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan
Zaim Saidi adalah pendiri Pasar Muamalah di Depok yang menerapkan transaksi jual beli memakai mata uang dinar dan dirham.
-
Nasib Pendiri Pasar Muamalah Depok Yang Bertransaksi Pakai Dirham, Kini Jadi Tahanan Bareskrim
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penahanan tersebut setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka
-
Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5% Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
-
Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Depok, Ditangkap karena Gelar Transaksi Pakai Dinar-Dirham
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham.
-
Tersangka Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah
-
Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara
Viral karena gunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi, pendiri pasar Muamalah ZS dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
-
Pasar Muamalah Depok Telah Beroperasi Sejak 2014, Pendirinya Ingin Ikuti Tradisi Zaman Nabi
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sej
-
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam.
-
Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014
Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat ikuti tradisi zaman Nabi, menggunakan koin dinar dan dirham untuk transaksi jual beli sejak tahun 2014.
-
Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi
Pemilik Pasar Muamalah, Zain Zadi kawasan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Zain Zaidi diamankan aparat Kepolisian.
-
Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi
Informasi adanya penangkapan itu dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
-
Pembeli dan Pedagang Bertransaksi dengan Koin Dirham di Pasar Muamalah Depok
Menurut seorang pedagang, pasar dengan sistem seperti zaman Rasulullah tersebut lebih menguntungkan para pedagang dan juga para pembeli.
-
Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved